December 22, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Liputan Bencana Sumatra Mendapat Intimidasi dan Pembatasan

2 min read

JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menduga pemerintah secara aktif melakukan pembatasan hak warga dalam memperoleh pemberitaan mengenai kondisi bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Koordinator KKJ, Erick Tanjungm menyampaikan bahwa dugaan itu muncul setelah sejumlah pemberitaan di Sumatra dibatasi secara masif dan sistematis.

“Polanya jelas dan berbahaya. Mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNNIndonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana,” kata Erick dalam keterangan pers, Jumat (19/12/2025).

Erick menekankan bahwa pembatasan pers merupakan pelanggaran atas Pasal 28F UUD 1945. Selain itu, dengan membatasi tindakan pekerjaan jurnalis juga dinilai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat dan mengancam kebebasan pers,” kata dia.

Selain diduga membatasi produk pemberitaan terkait bencana di tiga wilayah di Sumatra, Erick menduga bahwa pemerintah saat ini menjadi produsen disinformasi. Dia menyebut banyak pernyataan pejabat publik yang keliru dan dibiarkan muncul tanpa ada sistem kontrol dan koreksi.

“Praktik ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta melanggar kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar sesuai dengan prinsip keterbukaan, akurasi, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Oleh karenanya, KKJ mendesak Presiden untuk meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis yang sempat mendapat tindakan intimidasi dan pembatasan liputan dari aparat saat bertugas di daerah bencana.

“Presiden RI untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatera, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional,” ungkapnya.

Selain meminta maaf, KKJ juga meminta negara, Dewan Pers, hingga perusahaan media untuk menjamin keselamatan para pekerja pers dan tidak melakukan sensor terhadap produk jurnalistik demi mengaburkan fakta mengenai bencana di Sumatra.

“Perusahaan media untuk menjamin keselamatan dan perlindungan jurnalis serta pekerja media, dan menolak terlibat dalam segala bentuk pembatasan, sensor, maupun pengaburan informasi terkait bencana di Sumatra,” terangnya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply