April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Pasangan Suami Istri yang Menyiram Air Panas ke Tubuh PMI Kekeh Mengaku Tidak Bersalah di Pengadilan

1 min read

ApakabarOnline.com – Sepasang majikan suami istri Lim Tuan Ann (42), dan istrinya Lim Siew Lan (41) kekeh mengaku tidak bersalah di hadapan Hakim yang memimpin jalannya persidangan atas kasus kekerasan yang mereka lakukan terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi pekerja rumah tangga mereka kemarin (29/01/2021).

Didepan persidangan, Jaksa penuntut menyampaikan tuduhan berlapis kepada pasangan tersebut, yakni tuduhan perdagangan orang dan tuduhan penganiayaan.

Keduanya ditangkap oleh Kepolisian pada November tahun kemarin di rumah mereka kasawasan Taman Sentul, Kuala Lumpur Malaysia setelah menganiaya seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia berusia 26 tahun.

Dalam gelar perkara, terungkap bahwa pasangan tersebut terbukti telah memperkerjakan seorang PRT asal Indonesia dengan cara yang tidak sah. Disamping itu, pasangan tersebut terbukti tidak memenuhi hak-hak PRT tersebut seperti gaji, makan, tempat tinggal layak serta hak berlibur.

Hal yang memperparah keduanya, adalah penganiayaan hingga mengakibatkan cidera parah dengan menggunakan air panas. Namun demikian, PRT tersebut juga mengalami cidera kepala akibat pukulan benda tumpul.

Tersangka dijerat dengan pasal 325 dan 326 tentang penganiayaan, serta pasal 12 dan 13 UU anti perdagangan orang dimana total ancaman maksimal hukuman bagi keduanya adalah 20 tahun penjara belum termasuk denda.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari mendatang dengan agenda membacakan keputusan Hakim. []

Sumber The Star Online Malaysia

Advertisement
Advertisement