Majikan Yang Nyuruh PMI bersih-Bersih Jendela Didenda RP 486 Juta
SINGAPURA – Seorang majikan perempuan bernama Willow Phua Brest (46) harus menerima kenyataan pahit, membayar denda sebesar SGD 46 ribu atau setara dengan Rp. 486 juta setelah terbukti bersalah menyuruh 2 orang PMI membersihkan jendela apartemennya pada Oktober tahun kemarin.
Aktifitas dua PMI yaitu Karsinah (39) dan Dati(43) yang sedang menjalankan perintah majikannya membersihkan jendela diatas tangga di ketinggian saat turun hujan sempat terekam kamera warga kemudian diunggah ke sosial media dan menjadi viral. Berkat unggahan tersebut, Polisi bergerak cepat TANPA MENUNGGU LAPORAN untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan.
Diberitakan sebelumnya, dua PMI tersebut “ngirit bicara” saat ditanya-tanya oleh warga yang merekamnya karena takut kehilangan pekerjaan.
Dikutip dari laman resmi Singapore State Court, didepan persidangan di State Court Singapura pada Rabu (08/08/2018) kemarin, Willow Phua Brest mengaku bersalah telah memerintahkan kedua PMI untuk melakukan tugas berbahaya, dimana tugas tersebut merupakan tugas yang hanya boleh dilakukan oleh profesional tertentu dengan dukungan skill dan alat pengaman.
Tingginya denda yang diputuskan hakim, mempertimbangkan, selama ini kejadian serupa di Singapura semakin marak. [Asa]