April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Yang Nyuruh PMI bersih-Bersih Jendela Didenda RP 486 Juta

1 min read

SINGAPURA – Seorang majikan perempuan bernama Willow Phua Brest (46) harus menerima kenyataan pahit, membayar denda sebesar SGD 46 ribu atau setara dengan Rp. 486 juta setelah terbukti bersalah menyuruh 2 orang PMI membersihkan jendela apartemennya pada Oktober tahun kemarin.

Aktifitas dua PMI yaitu Karsinah (39) dan Dati(43) yang sedang menjalankan perintah majikannya membersihkan jendela diatas tangga di ketinggian saat turun hujan sempat terekam kamera warga kemudian diunggah ke sosial media dan menjadi viral. Berkat unggahan tersebut, Polisi bergerak cepat TANPA MENUNGGU LAPORAN untuk melakukan penyelidikan dan penyelamatan.

3 BMI Disuruh Majikan Melakukan Pekerjaan Berbahaya

Diberitakan sebelumnya, dua PMI tersebut “ngirit bicara” saat ditanya-tanya oleh warga yang merekamnya karena takut kehilangan pekerjaan.

Dikutip dari laman resmi Singapore State Court, didepan persidangan di State Court Singapura pada Rabu (08/08/2018) kemarin, Willow Phua Brest mengaku bersalah telah memerintahkan kedua PMI untuk melakukan tugas berbahaya, dimana tugas tersebut merupakan tugas yang hanya boleh dilakukan oleh profesional tertentu dengan dukungan skill dan alat pengaman.

Tingginya denda yang diputuskan hakim, mempertimbangkan, selama ini kejadian serupa di Singapura semakin marak. [Asa]

Advertisement
Advertisement