Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Presiden
2 min read
JAKARTA – Bareskrim Polri membuat gebrakan besar. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. 8848
Siapa Tersangkanya?
Penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH:
1. Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Mantan Kapolri 2021-2026, kini Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri
Satu orang lain berinisial SU (Slamet Uliandi) masih diperiksa sebagai saksi.
Kronologi Kejahatan & Penangkapan
– Periode 2025-2026: Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Nomor-nomor target dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah.
– Sasaran: Tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
– Oktober 2026: Untuk menghilangkan jejak, tersangka diduga memerintahkan penghapusan log dan file hasil sadapan di komputer sistem LIMS.
– 30 Oktober 2026: Kasus terungkap setelah ada laporan polisi dari petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.
– 3 November 2026 (Selasa): Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan bersama dua tersangka lainnya di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan.
Modus Operandi
Modusnya adalah penyadapan tanpa prosedur atau _illegal tapping_. Nomor telepon Presiden dan pihak lain dimasukkan ke LIMS tanpa mekanisme verifikasi, lalu jejak log dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti. Polri menegaskan perbuatan ini murni perbuatan pribadi oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
Pasal yang Dikenakan
Penyidik menerapkan pasal berlapis:
– Pasal 258 KUHP – tentang penyadapan ilegal, ancaman 10 tahun penjara
– Pasal 332 KUHP – tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik, ancaman 6 tahun
– Pasal 32 ayat (1) UU ITE – tentang penghapusan informasi elektronik, ancaman 8 tahun penjara
Barang bukti yang disita: 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah USB flash disk.
Kondisi Terkini
Hingga Selasa malam 3 November 2026, ketiga tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri dan kasus masih dalam tahap awal penyidikan. Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan Polri masih mendalami motif penyadapan. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli. Penting dicatat, status tersangka tidak serta-merta membuktikan bersalah, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. []
