November 11, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mantan Napi Korupsi Abah Anton Kembali Daftar pada Pilkada Malang 2024

2 min read

MALANG –  Mantan narapida kasus korupsi, Moch Anton atau yang akrab disapa Abah Anton dipastikan kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang di Pilkada 2024.

Sebagai informasi, Abah Anton telah resmi mendaftar sebagai bakal calon wali kota, berpasangan dengan Dimyati Ayatullah, Rabu (28/8).

Anton dan Dimyati diantarkan ribuan pendukungnya saat berangkat dari kediamannya di kawasan Tlogomas hingga sampai di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.

Anton yang merupakan Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 ini mengaku bersyukur, karena kini dia didukung oleh ribuan masyarakat, tokoh, hingga ulama.

“Saya dan Pak Dimyati diberikan tugas oleh tokoh masyarakat hingga ulama untuk maju Pilkada,” kata Anton.

Diketahui, duet Anton-Dimyati sendiri didukung oleh empat partai koalisi. Diantaranya, PKB, Demokrat, PAN dan Partai Umat.

“Saya terima kasih partai koalisi ini memberikan kepercayaan kepada saya untuk bisa mendaftarkan diri ke KPU,” kata kader PKB ini.

“Kami ditugasi untuk membangun Kota Malang, ditugasi melakukan sebuah visi misi program yang untuk masyarakat Kota Malang,” tambahnya.

Saat ditanya soal kasus korupsinya di masa lalu, Anton menjawab, apa yang dituduhkan dan dilihat tak seperti kenyataannya.

“Saya tidak seperti apa yang kalian lihat,” ucapnya.

Anton menegaskan, dia bertekad melanjutkan program dan pembangunan Kota Malang yang sempat terhenti usai ditinggalkan olehnya saat berkasus dulu.

“Kami percaya, kami diminta, kami diharapkan masyarakat ada sebuah kelanjutan program pembangunan itu,” kata dia.

Anton pernah ditangkap KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Dalam kasusnya, Anton terbukti memberikan janji atau hadiah kepada anggota DPRD Kota Malang hingga menyeret 41 anggota DPRD.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum Anton selama dua tahun penjara. Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, Anton juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukuman.

Anton kemudian dinyatakan bebas usai menjalani masa penahanan dua tahun subsider empat bulan pada 29 Maret 2020. []

Advertisement
Advertisement