Fakultas Hukum Univ Brawijaya Lakukan Evaluasi Pelaksanaan UU Perlindungan PMI

MALANG – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menjadi tuan rumah kegiatan diskusi “Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” pada Kamis (22/08/24) di Ruang Sidang 3, Lantai 6 FH UB. Diskusi ini difokuskan pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemantauan yang diselenggarakan oleh Tim Pemantauan Pelaksanaan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran akademisi dalam mendukung pelaksanaan undang-undang.
“Kami di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya selalu berkomitmen untuk mendukung implementasi hukum yang adil dan efektif. Evaluasi terhadap UU PPMI ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan yang layak sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Aan.
Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., menyampaikan mengenai pentingnya evaluasi dan analisis terhadap UU PPMI, khususnya dalam memberikan pelindungan yang optimal bagi pekerja migran Indonesia.
“Hadirnya UU PPMI telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi pekerja migran, namun masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti masih maraknya perdagangan manusia dan dominasi peran swasta dalam rekrutmen,” ungkap Muktiono.
Selain itu, diskusi ini juga menyoroti beberapa permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan UU PPMI. Dalam data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, tercatat 321 kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan.
“Masih ada kasus kekerasan terhadap pekerja migran, terutama kekerasan ekonomi seperti upah yang tidak dibayar dan kondisi kerja yang tidak manusiawi,” tambah Muktiono.
Diskusi ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan berharga bagi DPR RI, khususnya dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU PPMI dan memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia. []