April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Marak Ditawarkan Lewat Internet, Begini Karakteristik Investasi Bodong

2 min read

ApakabarOnline.com – Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau masyarakat tidak mudah percaya ikut investasi ditawarkan oknum tertentu yang saat ini semakin marak dilakukan melalui jaringan internet.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi. Terlebih saat ini kegiatan tersebut marak di lakukan dengan sistem on line,” kata Tongam L Tobing beberapa waktu yang lalu.

Dinukil dari Antara, pihaknya, terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risikonya.

“Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal,” kata dia.

Dia mengingatkan, apalagi bila entitas itu menjanjikan imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal, jelas hal itu patut dicurigai.

“Untuk mengetahui suatu investasi itu bodong atau tidak, kuncinya adalah 2L (legal dan logis). Sebelum anda ingin berinvestasi pada satu entitas, lihat dulu legalitasnya, kemudian pikirkan kembali, logis atau tidak produk yang ditawarkan,” kata Tongam.

Untuk mengindari maraknya penupuan investasi bodong, Tongam menyatakan bahwa peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk mengecek legalitas dan kegiatan entitas tersebut. Jika ada yang mencurigakan, katanya, segera melaporkan kepada OJK atau pihak berwajib.

“Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.Selain penipuan secara langsung, kini juga berkembang investasi bodong via digitial,” katanya.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya telah menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata dia.

Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berijin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Sementara itu, Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK, I Ketut Widiana dalam dalam keterangannya kepada awak media tentang ‘Stop Investasi Ilegal’, menyampaikan terkait karakteristik investasi bodong, yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

Karakteristik investasi bodong lainnya adalah memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, public figure untuk menarik minat berinvestasi, dan klaim tanpa resiko.

Kemudian legalitas tidak jelas seperti tidak memiliki izin, memiliki izin kelembagaan tapi tidak punya izin usaha, serta memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

I Ketut Widiana juga memberikan tips berinvestasi. Sebelum berinvestasi, maka masyarakat terlebih dahulu harus mengenali lembaga dan produknya.

“Teliti legalitas lembaga dan produknya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, pahami manfaat dan risikonya, dan pahami hak serta kewajibannya,” imbuhnya. []

Advertisement
Advertisement