April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lapor Diperkosa, Rosalia Malah Di Penjara 6 Bulan dan Di Denda 2.500 Dolar

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang pekerja migran Indonesia asal Belu Nusa Tenggara Timur bernama Rosalia Namok harus menanggung resiko dipenjara enam bulan dan membayar denda sebesar 2.500 dolar. Kronologinya, pada pertengahan September 2018 kemarin, PMI berusia 23 tahun yang bekerja sebagai domestic worker di Kampong Rimba, Gadong, Brunei Muara, Brunei Darussalam mengaku dan melaporkan kepada Polisi distrik setempat bahwa dirinya telah diperkosa oleh sopir majikannya.

Dalam laporannya, Rosalia menyebut, saat dirinya sedang menjemur cucian, tiba-tiba sopir majikannya menyeret dirinya ke dalam kamar kemudian memperkosanya. Sopir majikan dengan Rosalia merupakan sesama pekerja migran dan tinggal di rumah yang sama.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi bergerak cepat, menangkap sopir yang dimaksud di hari yang sama dengan laporan Rosalia dibuat. Kemudian, sopir sempat ditahan semalam untuk menyelesaikan penyelidikan.

Dinukil dari Buletin Pengadilan Brunei Darussalam, Namun saat kasus tersebut intensif diselidiki, ternyata terbongkar kedok Rosalia, bahwa pengakuan yang dia laporkan adalah pengakuan palsu. Polisi berhasil membongkar, bahwa hubungan intim antara Rosalia dengan sopir di rumah majikannya atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan.

Atas laporan palsunya, Rosaliapun di tuntut dengan pasal kebohongan. Dan pada Sabtu (06/10/2018) kemarin, berdasarkan pasal 182 KUHP Brunei Darussalam, Rosalia diputus bersalah dan dihukum kurungan selama 6 bulan berikut denda sebesar 2.500 dolar Brunei atau setara dengan Rp. 27,7 juta.

Terungkap di persidangan, Rosalia mengaku membuat laporan pemerkosaan agar dirinya dikembalikan ke agen dan bisa pindah majikan lantaran Rosalia takut akan mengalami kehamilan jika masih tetap serumah dengan sopir majikan yang sesama pekerja migran tersebut.

Menurut penelusuran ApakabarOnline.com, Rosalia Namok yang berasal dari Belu NTT ini berangkat bekerja ke luar negeri melalui jasa PPTKIS PT Ficotama Bina Trampil Srengat Blitar Jawa Timur. Di Brunei, Rosa disalurkan oleh Agen Limandho Employment. []

Advertisement
Advertisement