May 15, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Masuk ke Hong Kong Dengan Visa Kunjung, Terlalu Betah, Terlibat Pencurian dan Narkoba, Lima PMI Hari Ini Dihadapkan ke Persidangan

1 min read

HONG KONG – Masih terus terjadi, warga negara Indonesia berhadapan dengan konsekwensi hukum yang berlaku di Hong Kong dengan berbagai pelanggaran yang mereka lakukan.

Entah karena kurangnya edukasi, atau karena disengaja, yang pasti, sudah tidak terhitung lagi pemberitaan terkait dengan kejadian serupa diangkat menjadi pemberitaan media.

Pagi ini (15/05/2026), lima orang pekerja migran Indonesia dengan beragam kesalahan menghadapi tuntutan di persidangan.

Kelima PMI tersebut adalah, AF dan W, PMI laki laki yang terdaftar dengan nomor perkara ESCC 900024/2026 ini didakwa telah terbukti bekerja di Hong Kong dengan hanya menggunakan visa kunjung yang saat ditangkap sudah kadaluwarsa.

AF dan W hari ini disidangkan di Pengadilan Distrik Timur.

PMI ketiga adalah NH, PMI yang terdaftar dengan n0mor perkara KCCC 50/2026  ini didakwa telah terlalu rajin bekerja di Hong Kong.

NH pagi ini disidangkan di Pengadilan Kota Kowloon.

Sama halnya dengan NH, CSM, PMI keempat yang terdaftar dengan nomor perkara STCC 3217/2026 ini juga menghadapi dakwaan terlalu rajin bekerja di Hong Kong.

NH hari ini dihadapkan di persidangan Pengadilan Shatin.

PMI kelima yang hari ini menjalani persidangan adalah LR. Dengan nomor perkara WKCC 1774/2026, LR didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni pencurian, kepemilikan narkoba, serta terlalu betah tinggal di Hong Kong hingga saking betahnya LR sampai lupa kalau ijin tinggalnya telah kadaluwarsa.

LR hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Barat.

Semoga proses persidangan yang dijalani kelima orang PMI tersebut berjalan lancar sesuai rencana, dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply