April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Melanggar Ijin Tinggal, Gunakan Kartu Identitas Orang Lain, Dua PMI Dihadapkan ke Persidangan

1 min read
Tuen Mun Law Courts Building (Foto SCMP)

Tuen Mun Law Courts Building (Foto SCMP)

HONG KONG – Dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) ddi Hong Kong hari ini (20/05/2021) dihadapkan ke persidangan di dua pengadilan yang berbeda lantaran melakukan kesalahan atau melanggar aturan yang berlaku di Hong Kong.

Dua PMI tersebut adalah Sumaryani, yang terdaftar dengan nomor kasus STCC826 / 2020, didakwa menyalahi ijin tinggal.

Sumaryani menjalani sidang hari ini di pengadilan Shatin.

Sedangkan PMI kedua yang menjalani persidangan adalah Yuningsih. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus TMCC147 / 2021 didakwa telah memiliki dan menggunakan identitas atas nama orang lain.

Yuningsih menjalani persidangan di pengadilan Tuen Mun.

Semoga keduanya mendapat kelancaran dan keadilan sesuai dengan yang mereka perbuat. []

Advertisement
Advertisement