April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Memiliki dan Menyebarkan Konten Pornografi, Dua Orang PRT Asing Diciduk Polisi

1 min read

HONG KONG – Dua orang pekerja rumah tangga asing harus berurusan dengan Kepolisian Makau setelah terbukti memiliki dan menyebarkan konten pornografi yang melibatkan anak dibawah umur.

Mengutip pemberitaan News Yahoo Hong Kong, PRT asing pertama adalah seorang perempuan berusia 33 tahun  tersebut ditangkap di rumah majikannya pada senin (20/07/2020) kemarin.

Saat melakukan pemeriksaan, pada barang bukti yang disita, Polisi menemukan puluhan konten video seorang anak perempuan berusia dibawah umur sedang melakukan masturbasi.

Video tersebut dia distribusikan kepada kontak platform sosial media dalam ponselnya yang berada di negara lain.

Setelah dilakukan pengembangan, seorang PRT laki-laki berusia 31 berdasarkan kontak pertemanan dari akun sosial media milik PRT perempuan berusia 33 tahun tersebut turut ditangkap lantaran terbukti terlibat.

Dari hasil pemeriksaan terhadap PRT laki-laki, ditemukan file-file pornografi anak berupa video dan forto yang dia edit dalam beberapa bahasa yakni Protugis, Inggris, Filipina, Indonesia serta Korea untuk disebarkan.

Atas perbuatannya, kedua PRT tersebut dijerat dengan pasal pornografi anak dibawah umur dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Makau untuk ditindak lanjuti. []

Advertisement
Advertisement