April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menaker : Yang Terlibat dalam Penempatan PMI Ilegal Harus Ditindak Tegas

2 min read

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu, pada kesempatan ini, Ida menyinggung soal permaslahan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ida menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak secara hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau unprosedural.

“Kami akan melakukan penegakan hukum di Indonesia. Kami berharap penegakan hukum dilakukan di sini. P3MI yang nakal kami cabut izinnya. Siapa pun yang menempatkan PMI secara unprosedural kami laporkan kepada kepolisian. Kami dampingi para korban untuk melapor kepada kepolisian,” kata Menaker dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu, 27 Januari 2022

Meski demikian, dalam menyelesaikan persoalan PMI ilegal, penegakan hukum tidak cukup jika hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga harus dilakukan di negara penempatan. Karena itulah, Menaker telah mendorong negara-negara penempatan agar menindak majikan atau agency.

“Misalnya di negara penempatan Malaysia. Ini jangan sampai ada celah bagi majikan atau agency di Malaysia untuk melakukan pembiaran terhadap penempatan secara ilegal. Bahkan yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum di negara penempatan,” ujarnya.

Menurut Ida, PMI unprosedural terus terjadi karena PMI tersebut diterima dan dipekerjakan. Untuk itu pemerintah di negara penempatan juga harus melakukan hukuman terhadap majikan atau agency.

“Alhamdulillah terkait ini ada kesepakatan dengan menteri KSM Malaysia untuk menjaga. Di Indonesia dijaga oleh kami, di Malaysia juga dijaga oleh Menteri KSM. Kami juga meminta agar dijaga juga oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia,” kata Ida.

Selain kepada Pemerintah Malaysia, pihaknya juga mendorong Pemerintah Arab Saudi dan negara penempatan PMI lainnya. Ida mendorong Pemerintah Arab Saudi agar tidak memberikan visa ziarah atau kunjungan bagi PMI.

“Kami meminta betul bahwa visa ziarah itu sumber terjadinya penempatan secara unprosedural Mereka dengan visa ziarah, visa kunjungan mengkonversi menjadi visa pekerja. Ini menyulitkan pendataan, pemantauan, dan menyuburkan penempatan secara unprosedural,” ungkapnya. []

 

Advertisement
Advertisement