Mencuri Uang Tunai dan Perhiasan Majikan, Dua PMI Dipenjara Tujuh dan Sepuluh Bulan

ApakabarOnline.com – Dalam sesi persidangan yang berbeda namun di pengadilan yang sama, dua PMI masing masing bernama Pipin Ahsani Imama (30) dan Hilda Hakim (33) di putus bersalah oleh hakim lantaran terbukti melakukan pencurian uang dan perhiasan majikan mereka.
Didepan persidangan, keduanya mengaku melakukan perbuatannya lantaran terjerat hutang di kampung halamannya di Indonesia. Barang hasil curian mereka gunakan untuk membayar hutang mereka.
Gegara Pamer di Facebook, PMI Asal NTT Ketahuan Mencuri Cincin Kawin Majikannya
Pipin yang mencuri perhiasan majikan senilai SGD 22.432 atau setara dengan RP. 226 Juta rupiah mendapat sangsi hukuman penjara selama 10 bulan. Pipin melakukan perbuatan mencuri di rumah majikannya kawasan Pavilion Park Bukit Batok Singapura antara September 2017 hingga Juli 2019.
Barang curian senilai 226 juta rupiah dia curi secara bertahap. Kemudian dia gadaikan dan ada pula yang dia jual.
Sedangkan Hilda, diputus bersalah setelah terbukti mencuri uang dan perhiasan majikannya senilai SGD 15.517 serta mata uang asing pada November 2018 dari dalam brankas milik majikannya. []