April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski Ditolak Mayoritas Anggota Dewan, BPJS Kesehatan Tetap Naikan Tarif Iuran

2 min read

JAKARTA – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan tetap naik, apa pun yang terjadi, termasuk penolakan dari mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan, periode waktu kenaikan bakal dimulai 1 Januari 2020.

“Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan,” kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/09/2019).

Soal persetujuan DPR, Puan mengaku pihaknya masih akan “bernegosiasi” melalui agenda rapat kerja lanjutan. Menurutnya, penolakan anggota dewan lebih banyak didominasi masalah besaran iuran.

Maka dari itu, besaran kenaikan iuran masih bersifat tentatif. Boleh jadi, usulan kenaikan 100 persen untuk iuran peserta kelas I dan II batal, atau opsi lainnya.

“Ya kita lihat nanti, kalau memang ada diperlukan opsi lain ya kami lakukan. Kalau tidak, opsi yang kami pilih akan kami sampaikan ke DPR,” kata Puan.

Dalam rapat pembahasan defisit BPJS Kesehatan di DPR RI, Senin (02/09/2019), Komisi IX dan XII menolak rencana pemerintah terkait perubahan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas III.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan, kenaikan iuran untuk peserta kelas tersebut tak serta-merta menyelesaikan masalah, bisa jadi, persoalan makin menumpuk karena banyaknya tunggakan.

Apalagi, BPJS Kesehatan sampai saat ini belum juga membereskan permasalahan data peserta.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi Dulung yang menyatakan sebanyak 16,2 juta peserta PBI BPJS Kesehatan bermasalah karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

“Jadi menurut kami ini tidak dinaikkan dulu sampai data cleansing selesai. Karena persoalannya yang kaya masuk PBI, kemudian yang miskin bayar mandiri,” kata Soepriatno.

Ramai diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan kelas Mandiri I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Kemudian iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kelas Mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per peserta per bulan.

Di luar dari kenaikan iuran tiga golongan peserta, Puan memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu khawatir perihal kenaikan iuran BPJS. Sebab, meski ada kenaikan, Negara tetap akan melanjutkan program subsidi silang untuk golongan ini.

“Saya pastikan untuk PBI, walau ada kenaikan, negara tetap membayar,” tutur Puan.

Puan mengaku payung hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan—berupa Peraturan Presiden (Perpres)—telah selesai dibuat. Target terakhirnya adalah penandatanganan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Setidaknya, sebelum periode pertama pemerintahan Jokowi berakhir, Perpres itu sudah akan diteken. “Harusnya sebelum Oktober sudah selesai,” tukasnya.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menambahkan, selain iuran yang dinaikkan, Presiden turut meminta BPJS Kesehatan untuk memperbaiki manajemennya. Termasuk bagaimana membangun sistem yang lebih efisien dan efektif.

“Dua-duanya akan berjalan beriringan. Semua masyarakat harus memahami itu. Jangan mengembangkan sehat itu murah, nanti repot. Sehat itu mahal, perlu perjuangan,” katanya. []

Advertisement
Advertisement