April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menduga Istri Dikirim Bekerja ke Luar Negeri, Seorang Suami Nekat Bakar Rumah Penyalurnya Hingga Menewaskan Satu Nyawa dan Melukai Tiga Lainnya

2 min read
Foto Info Dompu

Foto Info Dompu

DOMPU – Sungguh nekat yang dilakukan pria ini. Menduga istrinya dikirim pergi bekerja ke luar negeri, seorang pria yang disebut bernama Rio (30) nekat membakar rumah Nurwahidah dan menewaskan menewaskan salah satu penghuni serta melukai tiga penghuni lainnya.

Mengutip Info Dompu, dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu tengah malam (16/02/2020) kemarin korban meninggal bernama Siti Afrah (52), dan tiga orang yang mengalami luka bakar serius yakni Niken Adriani (23) yang merupakan putri dari Nurwahidah (pemilik rumah), Siti Hajar (65),dan Ilyas alias Lia (26). Semuanya mengalami luka bakar serius.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, menyebutkan bahwa motif terjadinya aksi pembakaran rumah ini karena terduga pelaku kesal terhadap pemilik rumah yang diduga telah mengirim istrinya pelaku bernama Ayu Rosmiati untuk menjadi PMI ke luar negeri.

“Pelaku merasa kesal kepada Nurwahidah karena tidak memberitahukan keberadaan istrinya dan menduga telah disalurkan menjadi TKW,” ujarnya.

Dugaan tersebut, lanjutnya, dikuatkan karena sang istri meninggalkan rumah selama dua hari tanpa pesan.

“Dalam waktu yang bersamaan pun Nurwahidah juga menghilang. Bahkan, hingga kini keduanya belum diketahui dimana dan handphone-nya juga tidak aktif,” beber Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan fakta lain, saat pelaku hendak menyiramkan bensin untuk membakar rumah tersebut ternyata, salah satu korban luka bakar berusaha untuk mencegahnya dengan cara merangkulnya.

“Namun korban tersebut ditendang, sehingga pelaku dengan mudah melaksanakan kehendaknya membakar rumah itu,” jelasnya.

Selain itu, keempat korban dengan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan status korban yang meninggal dunia adalah bibi (adik dari bapak pelaku).

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku terancam pasal pembunuhan berencana yakni pasal 338 juncto pasal 340, dan pasal 351 ayat 3 jo pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman paling sedikit 15 tahun dan seumur hidup pidana penjara. []

Advertisement
Advertisement