April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menerobos Lampu Merah Saat Menyeberang, Menyalahi Ijin Tinggal, Dua PMI Hong Kong Dihadapkan ke Persidangan

1 min read
Kowloon City Law Courts Building (Foto ceratedhk.gov.hk)

Kowloon City Law Courts Building (Foto ceratedhk.gov.hk)

HONG KONG – Kedisiplinan dalam berlalu-lintas sejatinya telah diatur oleh setiap negara untuk seluruh pengguna jalan, baik untuk pengguna kendaraan maupun pejalan kaki. Setiap negara di seluruh dunia memiliki aturan lalu – lintas.

Bahkan ada banyak aturan yang sama dan berlaku diseluruh dunia, misalnya seperti rambu parkir, lampu merah, batas kecepatan dan lain-lain.

Pelanggaran berlalu-lintas tidak hanya dilakukan oleh pengguna kendaraan di jalan raya. Pejalan kakipun jika tidak mematuhi rambu juga bisa menjadi pelanggar lalu-lintas.

Seperti yang dilakukan oleh seorang PMI Hong Kong berinisial K ini. PMI yang teregister dengan nomor kasus ESS5341/2021 tersebut kedapatan menerobos lampu merah yang menyala untuk pejalan kaki.

Entah tergesa-gesa atau entah tidak melihat lampu sedang menyala merah, K tetap berjalan menyeberang jalan.

Akibat perbuatannya, hari ini (22/07/2021) K harus menjalani perdisangan di Pengadilan Distrik Timur.

Berbeda dengan K, PMI Hong Kong berinisial S yang hari ini dihadapkan ke persidangan didakwa melakukan kesalahan berbeda.

S yang terdaftar dengan nomor kasus

KCCC2991/2020 ini didakwa telah menyalahi ijin tinggalnya di Hong Kong.

Ijin tinggal yang dikantongi S yang dikeluarkan oleh imigrasi Hong Kong adalah Domestic worker. Namun S kedapatan melakukan pekerjaan lain diluar domestic worker untuk mendapatkan keuntungan.

Hari ini, untuk yang kesekian kalinya S menjalani persidangan di pengadilan Kota Kowloon.

Semoga kedua PMI tersebut dilancarkan dan dimudahkan proses hukumnya serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan yang mereka perbuat. []

Advertisement
Advertisement