Mengayun Bayi yang Diasuhnya Terlalu Kencang, Seorang PMI Dipecat Majikan
HONG KONG – Tradisi di kampung halaman, jika dibawa ke negara penempatan pekerja migran tidak jarang menimbulkan konflik lantaran permasalahan penerimaan.
Seperti yang dialami oleh seorang PMI berusia 31 tahun ini. Melakukan sesuatu yang di kampung halamannya merupakan hal wajar, namun saat melakukan hal tersebut ke anak majikan, berujung pemecatan dan laporan Polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.
Dinukil dari Harian Shin Min, peristiwa dimaksud adalah, seorang PMI yang bekerja pada sebuah keluarga di Singapura dilaporkan ke Polisi dan dipecat secara sepihak, setelah sebuah rekaman CCTV menampakan sesuatu yang tidak bisa diterima oleh keluarga majikan di Singapura.
Bermula dari majikan perempuan yang secara tidak sengaja memantau kondisi rumah melalui CCTV online dari gadgetnya, majikan perempuan terkejut melihat PRT yang sedang mengasuh anaknya duduk dilantai dekat sofa ruang tamu lantaran PRT tersebut mengguncang-guncang bayi berusia 1 tahun diatas ranjang goyang bayi dengan ayunan kuat dan terus menerus.
Majikan perempuan langsung pulang dan mengklarifikasi rekaman CCTV tersebut. Dengan tenang, PMI yang mengasuh bayi kemudian menjelaskan. Semakin mendapat penjelasan dari PMI tersebut, majikan perempuan semakin marah. Kemudian setelah majikan laki-laki pulang kerja, keduanya memecat PMI tersebut, mengembalikan ke agen dan sambil membuat laporan Polisi.
Dihadapan petugas yang melayani laporannya, pasangan majikan tersebut menjelaskan, bahwa PMI yang dimaksud telah melakukan kekerasan fisik yang membahayakan anaknya yakni dengan menggoyang keras bayi dalam ayunan yang pada saat bersamaan, bayi tersebut mulai kehilangan kesadaran.
Dalam pemahaman sang PMI, hal tersebut sebuah kewajaran, sebab secara turun temurun di kampung halamannya, menaruh bayi dalam goyangan merupakan salah satu metode yang baus untuk menidurkan. Namun di pemahaman sang majikan, mengayun bayi merupakan hal berbahaya karena bisa mempengaruhi otot dan syaraf otaknya. Terlebih bayi yang diayun dalam kondisi sambil menghisap dot.
Kini, sang PMI harus rela kembali ke agen sembari menunggu mendapat majikan baru dan menunggu menyelesaikan permasalahan hukum dengan majikan sebelumnya. []