April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengulik Lebih Dalam BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran

3 min read

JAKARTA – Asuransi adalah perjanjian pengalihan risiko dari tertanggung kepada penjamin. Asuransi merupakan lembaga keuangan yang perkembangannya cukup pesat, baik di dunia maupun di Indonesia. Asuransi di Indonesia memiliki tiga bentuk yaitu konvensional, syariah, dan sosial.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Indonesia bernama BPJS (BadanPenyelenggara Jaminan Sosial). Pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Penolakan pelayanan kesehatan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi Indonesia.

Rakyat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sedangkan negara bertanggung jawab memberikan pelayanan kesehatan. Karena itu, meski pemerintah menaikkan iuran, masyarakat berharap pemerintah membatalkan kenaikan iuran tersebut (Purwanto, 2020).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini secara resmi menaikkan tarif iuran sebesar 100 persen kepada peserta Lembaga Jaminan Sosial Kesehatan – Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja.

Presiden meminta masyarakat memahami aturan ini. Menurut presiden, aturan ini tidak membebani masyarakat miskin (Komang, 2021). Selama ini, pemerintah telah menghabiskan puluhan triliun rupiah untuk membantu masyarakat miskin untuk perawatan kesehatan mereka. Kebijakan penerapan sanksi administratif terhadap tunggakan BPJS Kesehatan dinilai tidak adil dan melanggar konstitusi.

Firman menambahkan bahwa konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa negara harus melayani setiap warga negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan haknya dalam rangka pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini dituangkan dalam rangkaian petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku di internal birokrasi.

Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya standar pelayanan publik, yang menjelaskan kepada masyarakat pelayanan apa yang menjadi haknya, siapa yang dapat memperolehnya, apa saja persyaratannya, serta apa bentuk pelayanannya.

Berdasarkan Amanat UUD 1945 pasal 34 ayat (2) tentang kewajiban negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia serta dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, jaminan sosial program, termasuk jaminan kesehatan masyarakat yang terintegrasi ke dalam suatu sistem dan akan dibentuk oleh suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah (BPJS).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 juga menyatakan bahwa Jaminan Sosial Nasional (Jaminan Sosial Nasional) dibentuk oleh BPJS yang terdiri dari BPJS Kesehatan (Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Ketenagakerjaan) yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2014. Sejalan dengan itu, dalam pasal 2 UU No. .24,2011 tentang BPJS: BPJS dalam pelayanannya memenuhi asas kemanusiaan, kemanfaatan, dan keadilan. Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan juga merupakan hak para pekerja migran karena mereka juga warga negara Indonesia.

Indonesia memang memiliki batasan kedaulatan wilayah negara tempat TKI ditampung dan untuk itu diperlukan bentuk negosiasi yang akurat. Pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi pekerja migran sesuai dengan konstitusi, hukum negara tuan rumah, serta hukum dan kebiasaan internasional.

Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah adalah hak untuk memperoleh jaminan kesehatan serta kesejahteraan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, oleh karena itu merupakan hak para pekerja migran dan disepakati oleh semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Terakhir, strategi yang diyakini mampu meningkatkan potensi pasar BPJS adalah strategi peningkatan kualitas pelayanan, yang dilanjutkan dengan strategi sosialisasi produk BPJS.

Oleh karena itu, sistem jaminan sosial nasional harus bertujuan untuk melindungi masyarakat. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, sedangkan negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Meski pemerintah menaikkan retribusi, masyarakat berharap pemerintah membatalkan kenaikan iuran tersebut, karena konstitusi Indonesia telah menjelaskan bahwa negara bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. []

 

Advertisement
Advertisement