Menjadi Kades Berujung Minus, Mantan PMI yang Akan Kembali Menjadi PMI Diringkus Polisi
LAMPUNG – Sudah menjadi pengetahuan bagi umumnya rakyat Indonesia, mendapat sebuah jabatan Kapala atau Pimpinan, prosesnya tidak gratis dan membutuhkan sejumlah uang. Meskipun ada satu, dua yang berhasil terpilih tanpa uang, namun mayoritas yang terpilih dianggap masih mengeluarkan sejumlah uang.
Jika modal cekak, seringkali jabatan yang didapat membawa petaka. Korupsi, KKN, Nepotisme, maupun bentuk ungkapan istilah lainnya yang menggiring pada “mendapat uang” diluar hak gaji kerap dilakukan untuk mengejar kembali modal.
Seperti yang terjadi pada seorang mantan PMI yang pernah menjadi kepala desa ini. Adalah MP (38), mantan kepala desa di wilayah Tanggamus harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dalam pelariannya dia berhasil diendus dan di tahan.
Sumber media setempat menyatakan, MP dulunya seorang PMI. Sepulang menjadi PMI, bukan berwirausaha yang dia lakukan dengan tabungan hasilnya selama bekerja. Namun maju dalam kontes pemilihan kepala desa. Uang tabungan hasil bekerjapun ludes, bahkan menyisakan hutang.
Selama menjabat, kompensasi yang dia dapat ternyata jauh dari yang diharap. Hingga MP terjebak pada perbuatan jahat, menggelapkan sertifikat tanah milik warga yang mengurus melalui Prona. MP membawa sertifikat milik warganya untuk menjadi agunan.
Mirisnya lagi, dalam pelariannya hingga ke wilayah Jakarta hingga kembali ke Lampung untuk mengurus paspor karena berniat menjadi PMI ke Arab Saudi, MP menggunakan sabu yang dibuktikan dengan hasil test urine yang mengandung Metafetamine.
“Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung dini hari tadi, Kamis (04/03/21) pukul 01.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora didampingi KBO Satreskrim Ipda Lusianto dalam konferensi pers mewakili Kapolres Tangamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (04/03/2021).
Zamora menjelaskan, kronologis kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.
Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, tersangka berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020, sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020 tetapi tetap tersangka tidak membayar.
Kemudian tanggal 25 April 2020, tersangka membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan, namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus tanggal 29 Juni 2020 tidak juga menepatinya.
“Penetapan tersangka pada tanggal 18 September 2020. Tersangka datang tanggal 19 September 2020 ke Polres Tanggamus, namun pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO tanggal 5 Janurari 2012, dikuatkan keterangan Pj. Kakon bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat, setelah dilakukan penangkapan, terhadap tersangka telah dilakukan tes urine sehingga diketahui hasil urine tersangka positif sabu.
“Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kuitansi, 3 surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka MP dalam penuturannya mengakui bahwa telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.
“Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon,” ucapnya.
MP mengatakan, terkait uang tersebut tidak digunakan untuk membeli sabu, ia memakai sabu hanya di Jakarta.
“Uang itu enggak pakai beli sabu, murni untuk bangunan. Pakai sabu waktu di Jakarta aja sebelum pulang,” kata dia.
MP menambahkan, pelariannya bukan hanya di Jakarta, namun juga ke wilayah Serang Banten untuk menenangkan diri ke salah satu Ponpes disana. “Sebelum ke Jakarta ke Pondok di Serang untuk menenangkan diri sekitar sebulanan,” tandasnya. []