March 19, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menjadi Penyalur Pekerja Asing, Seorang PRT Asing di Hong Kong Diganjar Pidana Kurungan

1 min read

HONG KONG – Seorang PRT Asing berusia 50 tahun yang tidak diungkap jatidirinya harus berurusan dengan proses penegakan hukum di Hong Kong setelah tertangkap basah petugas terlibat dalam jaringan pekerja ilegal.

Aksi PRT asing tersebut terbongkar saat petugas gabungan tengah melakukan razia anti pekerja ilegal, menemukan dua orang pekerja asing dengan visa pekerja rumah tangga namun bekerja di seoktor lain.

Setelah didalami, ternyata majikan pemberi kerja sesuai visa sekaligus kontrak kerjanya fiktif. Kemudian keduanya mengaku bisa mendapat pekerjaan tersebut atas peran terdakwa.

Pengadilan Shatin kemarin (22/11/2024) akhirnya memvonis PRT asing yang menjadi agen ilegal tersebut terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan terdakwa selama 10 bulan.  []

Advertisement
Advertisement