PMI Ilegal Tidak Mendapat Santunan Pemerintah
JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI melalui Balai Palayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat memfasilitasi kepulangan jenazah salah satu pekerja migran yang meninggal dunia di negara penempatan Malaysia.
Kepala BP3MI Sumbar Jupriyadi memimpin langsung pemulangan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) untuk kemudian diserahterimakan kepada pihak keluarga dan selanjutnya dibawa ke daerah asal Bengkulu.
Jupriyadi turut berbelasungkawa bagi pihak keluarga almarhum. Ia menyebutkan, sudah kewajiban kementerian untuk tetap melindungi Pekerja Migran.
“Sayangnya keluarga tidak bisa mendapatkan santunan karena Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak berangkat secara prosedural alias ilegal. Untuk itu tak bosan kami himbau kepada masyarakat untuk berangkat secara prosedural sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pekerja migran dan keluarga mendapatkan jaminan ketenagakerjaan atau santunan kepada ahli waris”, ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Jenazah diberangkatkan ke Indonesia pada Sabtu, 16 November lalu. Pekerja migran berjenis kelamin laki-laki tersebut diketahui meninggal di usia 29 tahun.
Berdasarkan surat kematian, almarhum meninggal karena penyakit ginjal dan darah tinggi. Sebelum meninggal, almarhum pertama kali ditemukan oleh salah satu rekannya dalam kondisi tidak sadarkan diri di kediaman.
Teman almarhum lalu menghubungi rumah sakit untuk mendapat pertolongan.
Sayangnya, setelah 30 menit mendapat penanganan, almarhum dinyatakan meninggal dunia.
Rekan almarhum kemudian menghubungi pihak keluarga mengabarkan berita duka ini sekaligus meminta persetujuan untuk pemulangan ke Indonesia.
Jenazah almarhum kemudian dipulangkan ke daerah asal di Bengkulu melalui Bandara Internasional Minangkabau menggunakan maskapai Air Asia AK405.
Hingga November ini, BP3MI Sumatera Barat telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 6 jenazah asal Provinsi Sumatera Barat dan Jambi. []