April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menko PMK : Masyarakat Masih Banyak Yang Belum Paham Pentingnya Jaminan Sosial

3 min read
Webinar BPJamsotek dengan tema Pentingnya Kurikulum Jaminan Sosial di Indonesia untuk Pendidikan Menengah dan Tinggi. (Foto Istimewa)

Webinar BPJamsotek dengan tema Pentingnya Kurikulum Jaminan Sosial di Indonesia untuk Pendidikan Menengah dan Tinggi. (Foto Istimewa)

JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, UUD 1945 telah mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Berangkat dari semangat tersebut, terbitlah Undang-Undang 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup layak (KDHL) bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

Implementasi SJSN tersebut, kata dia, dilaksanakan melalui dua program yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan dan program jaminan sosial ketanagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui mekanisme asuransi sosial dan tabungan dengan prinsip gotong-royong.

“Implementasi prinsip gotong royong ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan selaras pula dengan salah satu nilai strategis instrumental dari gerakan nasional revolusi mental,” ujar Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (03/06/2022), usai webinar dengan tema “Pentingnya Kurikulum Jaminan Sosial di Indonesia untuk Pendidikan Menengah dan Tinggi”.

Muhadjir juga menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan sosial dari risiko yang bisa menimpa dirinya dan keluarganya setiap saat. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2019, literasi asuransi penduduk Indonesia hanya sebesar 19,40%.

Oleh karena itu, Muhadjir berharap kegiatan kampanye, sosialisasi, edukasi dan literasi harus dilakukan lebih gencar lagi oleh kedua BPJS, bersama kementerian lembaga terkait. Salah satu cara yang tepat adalah dengan memasukkan jaminan sosial menjadi substansi ajar di dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN).

Senada dengan Muhadjir, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin memandang bahwa dunia pendidikan memiliki peran yang sangat krusial dalam menanamkan pentingnya jaminan sosial sejak dini sebagai upaya penguatan negara Indonesia ke arah universal welfare.

Menurutnya, kurikulum pendidikan jaminan sosial juga harus dibuat membumi agar nantinya peserta didik dapat memahami secara komprehensif sehingga secara tidak langsung dapat mendukung peningkatan kualitas SDM menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu Direktur Umum dan SDM BPJamsotek, Abdur Rahman Irsyadi, mengatakan, sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan membutuhkan sebuah strategi perluasan akses jaminan sosial bagi kelompok pelajar dari usia dini hingga perguruan tinggi sebagai calon peserta jaminan sosial di masa depan.

Salah satunya melalui dibentuknya sebuah kurikulum pendidikan dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi, agar literasi mengenai pentingnya jaminan sosial dapat diketahui secara komprehensif dan menyeluruh.

“Hadirnya negara melalui kolaborasi  dan sinergi antar stakeholder yang terkait yakni Kemenko PMK, DJSN, Kemendikbud, Kemenaker dan Kemenag sangat penting, dalam merumuskan dan menyinkronkan kebijakan sistem Jaminan Sosial melalui kurikulum pendidikan, sehingga literasi jaminan sosial ini bisa masuk ke bagian atau bab mata pelajaran dari kurikulum resmi pendidikan di Indonesia, khususnya untuk mata pelajaran PPKN atau Kewarganegaraan,” kata Abdur.

Deputi Direktur BPJamsotek Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tugas yang sangat mulia sekaligus tanggung jawab besar terhadap peningkatan kesejahteraaan para pekerja di Indonesia.

Menurut Eko, BPJamsotek senantiasa diharapkan oleh masyarakat agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan terus melakukan upaya dalam peningkatan manfaat program serta memastikan agar seluruh pekerja formal maupun informal, telah/sudah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara, untuk itu gagasan atau kebijakan agar pendidikan jaminan sosial masuk dalam kurikulum pendidikan nasional, merupakan kebijakan yang sangat tepat karena mereka adalah calon-calon pekerja di masa akan datang yang perlu untuk dibekali literasi tentang pendidikan jaminan sosial sejak dini,” pungkas Eko. []

Alinea

 

Advertisement
Advertisement