April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyalahi Ijin Tinggal, Gagal Membayar Hutang, Sri Lestari dan Dua PMI Lainnya Disidangkan Hari Ini

1 min read
Pengadilan Shatin dan Kowloon (foto Istimewa)

Pengadilan Shatin dan Kowloon (foto Istimewa)

HONG KONG – Ijin untuk tinggal di sebuah negara bagi seseorang selain warga negara yang mengeluarkan ijin merupakan batas terkait apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Jika dilanggar, sudah barang tentu akan ada sangsi hukum yang mengatur memberikan konsekwensi bagi yang bersangkutan.

Seperti yang dilakoni 2 dari 3 PMI yang hari ini dihadapkan ke persidangan.

Dua orang PMI didakwa melanggar ijin tinggal, dan seorang lagi PMI didakwa gagal membayar hutang.

Dua PMI yang didakwa menyalahgunakan ijin tinggal adalah Sri Lestari yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2545/2018 dan Nailul Istifadah yang terdaftar dengan nomor kasus STCC3031/2020.

Sedangkan seorang PMI yang gagal membayar hutang adalah Titi Supaeti yang terdaftar dengan nomor kasus TMS7778/2020.

Sri Lestari dan Nailul hari ini akan menjalani persidangan di Shatin Magistrates Court sedangkan Titi Supaeti hari ini akan menjalani persidangan di Tuen Mun Magistrates courts.

Semoga ketiga PMI tersebut mendapat kelancaran dan kemudahan selama menjalani proses persidangan serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan apa yang mereka perbuat. []

Advertisement
Advertisement