Menyalahi Ijin Tinggal, Menjual Jasa “Enak-Enak”, Dua PMI Hong Kong Disidangkan
HONG KONG – Dua orang keperja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong hari ini dihadapkan ke persidangan di dua pengadilan yang berbeda.
Mereka didakwa telah melanggar ijin tinggal serta melakukan pekerjaan “tidak senonoh” alias menjual diri.
Kedua PMI tersebut adalah I dan I N I.
I N I yang terdaftar dengan nomor kasus WKCC2847/2021 terjaring dalam sebuah operasi anti pekerja ilegal terbukti telah menjual diri serta menyalahi ijin tinggalnya sebagai pekerja rumah tangga.
I N I hari ini disidangkan di Pengadilan Kowloon Barat.
Sedangkan I yang terdaftar dengan nomor kasus STCC1869/2021 juga mendapat dakwaan yang sama, yakni telah melanggar ijin tinggal yang dia kantongi dan tertangkap petugas anti pekerja ilegal telah melakukan pekerjaan diluar pekerjaan pekerja rumah tangga.
I menjalani persidangan di Pengadilan Shatin
Semoga kedua PMI tersebut dilancarkan proses hukum yang dihadapinya serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []