April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyatakan Cinta pada PRT Tetangga, Seorang Bujang Lapuk Warga Hong Kong Dipenjara

2 min read

HONG KONG – Seorang warga Hong Kong bermarga Li berusia 50 tahun harus berurusan dengan perangkat hukum setelah dirinya melakukan hal nekat pada seorang PRT tetangga sebuah rumah susun tempat tinggalnya di Tuen Mun.

Di Pengadilan Tinggi Hong Kong kemarin (18/12/2020), hakim memutus bujang lapuk tersebut bersalah dengan tuduhan percobaan pemerkosaan dengan hukuman 34 bulan penjara.

Kok bisa ?

Usut punya usut, setelah perkaranya dibeberkan di depan persidangan, bujang lapuk yang bekerja serabutan tersebut rupanya telah selama 5 tahun lamanya memendam cinta kepada PRT tetangganya yang berdampingan pintu.

Berawal dari sering bertemu, kenal dan akrab, diam-diam bujang lapuk tersebut menaruh hati pada PRT berusia 38 tahun tersebut.

Namun sebuah kondisi terjadi hingga  membuat pria bujang lapuk tersebut harus berpindah tempat tinggal ke kawasan lainnya.

Pasrah dalam Pelukan Pak Sopir Hingga Terkiwir Kiwir Anak Punk, PMI Hong Kong Asal Tulungagung Memilih Tinggalkan Suami dan Buah Hati

Sebelum dirinya pindah, Li yang memiliki sifat pemalu, tertutup dan tidak percaya diri akhirnya memberanikan diri menemui PRT tersebut di tempat tinggal majikannya.

Kedatangan Li bukan hal yang asing di keluarga majikan PRT tersebut. Karena itu, sang PRT yang waktu itu sedang sendirianpun tidak menaruh curiga dan tetap menerima kedatangannya.

Di tempat tersebut, Li mengutarakan perasaannya yang telah dipendam selama 5 tahun belakangan kepada PRT tersebut. Dan untuk menunjukkan keseriusannya, Li mengajak PRT tersebut berhubungan seks.

Kepada PRT tersebut Li mengaku belum pernah menikah, tidak pernah berhubungan seks dengan siapapun sebelumnya alias masih perjaka meski usianya telah 50 tahun.

Terkiwir Kiwir Dengan PMI Hong Kong, Satpam Di Pengadilan Negeri Cirebon Pilih Ceraikan Istrinya

Dalam kondisi kaget antara serius atau bercanda, PRT tersebut kaget dan mengalihkan kekagetannya dengan berpamitan ke kamar mandi.

Melihat sikap PRT tersebut tiba-tiba ke kamar mandi dan mandi, Li semakin yakin bahwa ajakannya diterima.

Sontak, saat PRT tersebut keluar dari kamar mandi, Li dengan gairah yang telah dia pendam selama lima tahun langsung menyerbu dengan ciuman, rabaan, bahkan sempat melepaskan celana dalam PRT tersebut.

Namun perlawanan terus dilakukan oleh PRT tersebut dan menyampaikan kata-kata menolak.

Tak ingin hal lebih parah terjadi menimpa dirinya, PRT tersebut langsung memberitahu majikannya dan meneruskan menelpon Polisi.

Sejak saat itulah Li ditangkap dan ditahan atas perbuatannya. Dan hari ini (18/12/2020), hakim di Pengadilan Tinggi memutus Li bersalah dan mengganjar hukuman 34 bulan penjara. []

Advertisement
Advertisement