April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyikapi Pandemi, Pemerintah Hong Kong Umumkan Point Point Penting Untuk PRT Asing

2 min read
Foreign Domestic Worker in Hong Kong during pandemic (Foto HK01)

Foreign Domestic Worker in Hong Kong during pandemic (Foto HK01)

HONG KONG – Segala bentuk penyesuaian dilakukan pada berbagai sektor oleh Pemerintah Hong Kong. Termasuk penyesuaian yang mengatur keberadaan PRT asing di Hong Kong. Kemarin (30/12/2020) petang, dalam siaran persnya, otoritas Hong Kong mengumumkan beberapa point penting yang mengatur keberadaan PRT asing di Hong Kong. Point – point tersebut adalah sebagai berikut :

 

Perpanjangan Kontrak Kerja

Peraturan terkait kontrak kerja yang pernah diumumkan pada 4 Februari, 30 Juni, dan 30 September, diatur kembali dengan lebih fleksibel.

Untuk semua kontrak PRTA (termasuk yang diperpanjang berdasarkan pengaturan fleksibilitas sebelumnya seperti yang disebutkan di atas) yang akan berakhir pada atau sebelum 31 Maret 2021, Komisioner Tenaga Kerja telah memberikan persetujuan prinsip untuk memperpanjang masa kerja yang disebutkan dalam Klausul 2 Standar. Kontrak Kerja untuk jangka waktu maksimal tiga bulan, atas dasar bahwa variasi tersebut disepakati oleh pemberi kerja dan PRTA.

 

Batas Tinggal

Sebelumnya, pada 21 Maret, 30 Juni dan 30 September, Otoritas Hong Kong mengumumkan batasan waktu tinggal bagi PRT asing yang mengakhiri kontrak kerja dengan majikan lama untuk mencari dan membuat kontrak kerja dengan majikan baru diperpanjang masa tinggalnya maksimal satu bulan sebagai visitor.

Mengingat situasi perkembangan pandemi yang terjadi saat ini, PRT asing yang sedang mencari dan menunggu kontrak kerja dengan majikan baru dapat mengajukan kompensasi permohonan perpanjangan masa tinggal sebagai visitor di Hong Kong.

Dalam point ini, otoritas Hong Kong juga mengingatkan, bagi yang berkali-kali putus kontrak kerja sebelum masa kontrak selesai, permohonan visa kerja tidak akan disetujui oleh imigrasi saat akan membuat kontrak kerja baru.

 

Menunda Cuti

Setiap kontrak kerja berakhir, salah satu hak dari PRT asing adalah menjalani atau menikmati masa cuti ke kampung halaman.

Mengingat situasi yang sedang terjadi sekarang, disarankan agar PRT asing menunda masa cutinya maksimal setahun dari jatah cuti dari akhir kontrak kerja.

Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi hotline Hong Kong Labour Departement di nomor 2157 9537 (ekstensi 1823) atau melalui email fdh-enquiry@labour.gov.hk. []

Advertisement
Advertisement