November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menyusul Surabaya Raya, Malang Raya Resmi Ajukan PSBB Guna Menangani dan Mengendalikan Pageblug COVID-19

2 min read
Foto Malang Pos

Foto Malang Pos

MALANG – Lonjakan grafik kasus COVID-19 di wilayah Malang Raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu semakin meninggi. Sebagai satu kawasan yang terintegrasi baik dari sisi geografis, sosiologis, maupun sisi lainnya, ketiga daerah dalam kawasan Malang Raya memandang ada bentuk penanganan-penanganan tertentu terkait dengan pencegahan dan penanggulangan COVID 19 akan lebih efektik dan maksimal jika dilakukan serentak bersama-sama sebagaimana halnya di Surabaya Raya.

Merealisasikan hal tersebut, Pemerintah daerah yang berada di wilayah Malang Raya, Jawa Timur sepakat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona atau (Covid-19). Kesepakatan terjalin dalam rapat antara Pemda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu,

“Tiga kepala daerah menyepakati pengajuan PSBB, mempertimbangkan peningkatan kasus, tidak hanya positif Covid-19, namun juga terkait penambahan Pasien dalam Pengawasan (PDP),” kata Wali Kota Malang Sutiaji, mengutip Antara, Rabu (29/04/2020).

Kesepakatan tiga kepala daerah tersebut merupakan hasil rapat bersama perwakilan Pemprov Jawa Timur yang difasilitasi oleh Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang (Bakorwil).

Hasil rapat tiga kepala daerah akan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Apabila Gubernur Jatim menyetujui, usulan tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Kesehatan.

Bupati Malang M Sanusi mengaku telah siap menerapkan PSBB. Dia pun mengaku siap berkoordinasi dengan pemda lain agar PSBB berjalan optimal dalam menekan laju penyebaran virus corona.

“Kabupaten Malang akan sama dengan Kota Malang, dan Kota Batu.

Semuanya siap untuk itu (PSBB),” ujar Sanusi.

Begitu pula dengan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko. Dia siap menerapkan PSBB bersama Kota dan Kabupaten Malang meski di Kota Batu baru ada tiga kasus positif.

“Ketika Kabupaten Malang dan Kota Malang sudah dianggap punya keharusan untuk PSBB, Kota Batu harus mendukung,” ujar Dewanti.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Jawa Timur Benny Sampirwanto mengatakan ada sejumlah syarat jika suatu daerah ingin memberlakukan PSBB.

Di antaranya, ada peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus menurut waktu, ada kejadian transmisi lokal, serta kesiapan daerah dalam beberapa aspek.

Misalnya mencakup ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Diketahui, pada awal April 2020 lalu, ketiga kepala daerah di Malang Raya telah melakukan pertemuan serupa. Namun, saat itu hanya Kota Malang yang mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Timur.

Permintaan Pemerintah Kota Malang belum disetujui. Kemenkes memandang PSBB sebaiknya diajukan juga oleh Kabupaten Malang serta Kota Batu atau dalam kesatuan wilayah Malang Raya.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di wilayah Malang Raya terdapat 47 kasus positif Covid-19. Mengenai PDP, ada 163 di Kota Malang, 22 di Kota Batu dan 152 di Kabupaten Malang. []

Advertisement
Advertisement