April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Meski Prosesnya Ketat, Pengiriman PMI Sudah Dimulai ke 23 Negara

2 min read

DENPASAR – Sejak Maret 2020, atau sejak 7 bulan yang lalu, proses penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) terpantau berhenti seiring dengan pandemi yang mendunia.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Lapangan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI pada 19 Oktober 2020, memutuskan peluang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali bekerja.

PMI mampu bekerja lagi ke luar negeri, seusai dibuka di masa adaptasi kebiasaan baru pandemi Covid-19 ini. Namun untuk tujuan negara hingga saat ini masih dibatasi atau hanya 23 negara saja yang dibuka.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja, I Gede Putu Wardana mengatakan, bahwa ratusan PMI Jembrana yang akan kembali bekerja pada masa pandemi Covid-19 ini, masih sedikit yang mengajukan rekomendasi paspor untuk kembali kerja.

Itu diketahui dari pendataan khususnya rekomendasi pengurusan paspor. Hal ini karena memang negara tujuan untuk PMI kembali bekerja masih terbatas.

“Sejauh ini masih sedikit, memang sudah dibuka tetapi negaranya terbatas. Dan itupun juga tergantung dari perusahaan di sana, apakah menerima atau tidak,” ucapnya Jumat (6/11/2020).

Ia menyebut, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen PPTKPLK Kementerian Tenaga Kerja nomor 3/33236/PK.02.02/X/2020 tentang penetapan negara tujuan bagi pekerja migran Indonesia, 23 negara yang membuka diri itu adalah Aljazair, Arab Saudi, Ghana, Hongaria, Hongkong, Irak, Jepang, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Persatuan Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Swedia, Swiss, Taiwan, Turki, Zambia dan Zimbabwe.

Pendek kata, di luar 23 negara ini masih belum dibuka dan pastinya akan dipertanyakan karena negara di luar itu masih belum dibuka.

“Ketika tujuannya di luar negara itu untuk bekerja, patut dipertanyakan. Karena dari Kementerian Tenaga Kerja belum membuka,” tegasnya.

Menurut dia, sejauh ini sesuai dengan keputusan itu, baru enam orang dari Jembrana yang mengajukan pengurusan paspor dan sebagian besar bekerja di darat. Seperti pekerjaan perkebunan atau pekerjaan di darat lainnya. Sedangkan di luar itu, atau warga Jembrana terbesar bekerja di Kapal Pesiar hingga saat ini belum dibuka.

Namun dari informasi yang diterima, ada beberapa pekerja yang sudah mulai bekerja ke negara tujuan Asia Timur, seperti Jepang. Itupun menurutnya juga tergantung dari perusahaan yang menerima di negara tujuan.   Sebab tidak semua sektor meskipun sudah dibuka di negara itu, tetapi perusahaan belum membuka.

“Kalau untuk kapal pesiar bukaan di darat belum ada. Sebagian besar yang mengurus rekomendasi untuk paspor  di darat,” ungkapnya.

Wardana mengakui, meskipun memang sudah dibuka kembali 23 negara dan Jepang yang informasinya sudah menerima pekerja Jembrana, namun penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

Ketatnya protokol kesehatan itu, yakni perusahaan PMI wajib memastikan menerapkan protokol kesehatan pada saat selama bekerja.

Sebelum penempatan juga wajib mengikuti komitmen, seperti biaya pemulangan dan pembiayaan perawatan kesehatan apabila ada yang terinfeksi Covid-19.

Untuk Jembrana, ada sekitar 600 lebih PMI yang kemarin pulang karena pandemi Covid-19. Dan PMI Jembrana didominasi pekerja kapal pesiar, dengan tujuan ke Benua Eropa, Amerika dan Australia. []

Advertisement
Advertisement