April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Migran Care : BPJS Tidak Mungkin Membohongi PMI

2 min read

Tulungagung – Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menyampaikan apresiasi positifnya terhadap pemberlakuan asuransi calon PMI dan PMI yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Salah satu alasannya, saat asuransi PMI ditangani perusahaan swasta, banyak klaim tidak dilayani.

“Berdasarkan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya 3% klaim asuransi TKI dilayani perusahaan asuransi swasta yang menangani hal itu selama ini. Duitnya entah kemana,” kata dia.

Hal itu dikatakan Wahyu dalam sambutannya pada acara launching transformasi penyelenggaraan asuransi calon PMI dan PMI di luar negeri dari perusahaan asuransi swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7) kemarin.

Wahyu menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak mungkin menipu PMI. Karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah berupa Balai Layanan Umum.

“Tidak mungkin menipu sebab mudah kita kontrol,” kata dia.

Sementara itu, Direktur BPJS Agus Susanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melaksanakan perlindungan PMI dan PMI ini. Skema perlindungan PMI, kata dia, sudah dimulai sejak sebelum PMI ditempatkan, saat penempatan, hingga PMI kembali ke Indonesia. Dan iuran yang wajib dibayar sebesar Rp 370.000 perorang, otomatis sudah mendapat perlindungan dalam dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (Jkm).

Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mendapatkan beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan oleh anak dari calom PMI atau PMI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp 85 juta,” ungkap Agus.

Jadi, kata Agus, sejak menjadi calon PMI saja sudah dilindungi asuransi.

Selain manfaat yang disebutkan, perlindungan lainnya saat penempatan kerja di luar negeri seperti meninggal dunia, baik meninggal biasa ataupun karena tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, cacat total tetap, cacat anatomis maupun cacat kurang fungsinya sebagian anggota tubuh. Itu semua dimasukkan dalam perlindungan JKK.

“Kami juga memberikan perlindungan atas risiko hilang akal budi yang dikategorikan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terjadi saat TKI bekerja di luar negeri. Selama TKI bekerja di luar negeri, perlindungan atas risiko JKK ini diberikan selama 24 jam 7 hari seminggu”, tambah Agus.

Agus menambahkan, perlindungan untuk para PMI ini dilakukan berdasarkan, pertama, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah. [Asa/SEP]

 

Advertisement
Advertisement