Migrasi Internasional, Definisi dan Fakta Isu Global
6 min read
JAKARTA – Sejak awal peradaban, umat manusia terus melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat lainnya. Sebagian orang berpindah untuk mencari pekerjaan atau peluang ekonomi yang lebih baik, berkumpul kembali dengan keluarga, atau menempuh pendidikan. Sebagian lainnya terpaksa berpindah untuk menghindari konflik, penindasan (persekusi), atau pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berskala besar. Ada juga yang bermigrasi sebagai respons terhadap dampak buruk dari perubahan iklim, bencana alam, maupun faktor lingkungan lainnya.
Saat ini, jumlah orang yang tinggal di luar negara kelahirannya mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah. Menurut Divisi Kependudukan dari Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDESA), pada tahun 2024 jumlah migran internasional secara global mencapai 304 juta jiwa. Angka yang hampir berlipat ganda dibandingkan pada tahun 1990, di mana terdapat sekitar 154 juta migran di seluruh dunia. Migran internasional kini mencakup 3,7 persen dari total populasi global, mengalami peningkatan yang terbilang perlahan namun pasti dari angka 2,9 persen pada tahun 1990. Adapun migran perempuan mewakili 48 persen dari total populasi migran internasional tersebut.
Meskipun sebagian besar orang bermigrasi atas pilihan mereka sendiri, tidak sedikit juga yang terpaksa melakukannya demi bertahan hidup. Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) memperkirakan bahwa pada akhir tahun 2024, dunia menampung 36,9 juta pengungsi. Angka ini mencakup 5,9 juta pengungsi Palestina yang berada di bawah mandat Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), serta 8,4 juta orang yang berstatus sebagai pencari perlindungan (suaka).
Siapakah yang Dimaksud dengan Migran Internasional?
Untuk keperluan statistik, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan migran internasional sebagai setiap orang yang telah berpindah negara tempat tinggalnya. Definisi ini mencakup seluruh migran, tanpa memandang status hukum, bentuk, maupun alasan dari perpindahan mereka.
Migran dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan mengakui kontribusi positif para migran terhadap pertumbuhan yang inklusif dan pembangunan berkelanjutan. Prinsip utama dari Agenda ini adalah “tidak meninggalkan siapa pun” (leave no one behind), yang mana juga mencakup para migran. Banyak dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dalam Agenda ini memiliki target dan indikator yang berkaitan langsung dengan migran maupun proses migrasi. Target SDGs nomor 10.7 menyerukan kepada negara-negara untuk “memfasilitasi migrasi dan perpindahan (mobilitas) manusia yang tertib, aman, teratur, dan bertanggung jawab, termasuk melalui penerapan kebijakan migrasi yang terencana dan terkelola dengan baik”. Target lain yang terkait erat dengan migran atau migrasi meliputi tenaga kerja kesehatan di negara-negara berkembang (3.c), mobilitas mahasiswa internasional (4.b), pemberantasan perdagangan manusia (5.2, 8.7, dan 16.2), migrasi tenaga kerja (8.7 dan 8.8), pengiriman uang atau remitansi (10.c), dan identitas hukum (16.9). Lebih lanjut, target SDGs nomor 17.8 juga mendorong pemisahan data (disagregasi) berdasarkan status migrasi untuk pemantauan yang lebih akurat.
Divisi Kependudukan UNDESA
Divisi Kependudukan dari Departemen Urusan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDESA) melakukan penelitian demografis, mendukung proses antarpemerintah di PBB dalam bidang kependudukan dan pembangunan, serta membantu negara-negara dalam mengembangkan kapasitas mereka untuk memproduksi dan menganalisis data maupun informasi kependudukan. Divisi ini mengangkat isu-isu kependudukan agar dapat menjadi perhatian komunitas internasional dengan menyoroti peran penting tren demografi dalam seluruh aspek pembangunan berkelanjutan. Divisi ini juga menerbitkan kumpulan data (dataset) mengenai populasi dunia dan menganalisis tren demografi global. Secara rutin, Divisi Kependudukan menyusun perkiraan global mengenai jumlah migran internasional dan menyusun berbagai laporan teknis yang membahas migrasi internasional dan pembangunan.
Selain itu, Divisi ini mendukung Komisi Kependudukan dan Pembangunan yang bertugas meninjau status pelaksanaan Program Aksi yang disepakati pada Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) tahun 1994, serta memfasilitasi berbagai musyawarah di Majelis Umum PBB yang berkaitan dengan isu kependudukan dan pembangunan serta migrasi internasional.
Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM)
Didirikan pada tahun 1951, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) merupakan organisasi antarpemerintah terkemuka di bidang migrasi. IOM bekerja untuk memastikan tata kelola migrasi yang tertib dan manusiawi, mendorong kerja sama internasional dalam isu-isu migrasi, membantu mencari solusi praktis atas berbagai tantangan migrasi, serta memberikan bantuan kemanusiaan kepada migran yang membutuhkan. Hal ini termasuk para pengungsi dan pengungsi internal (mereka yang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya namun tidak melewati batas negara).
Pada tahun 2016, IOM menandatangani perjanjian dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan resmi menjadi bagian dari sistem PBB. IOM bertindak sebagai koordinator Jaringan PBB untuk isu migrasi (United Nations Network on Migration), yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal PBB pada tahun 2018.
Berdasarkan rencana strategis terbarunya, tiga tujuan utama IOM untuk periode 2024–2028 adalah: menyelamatkan nyawa dan melindungi orang-orang yang sedang melakukan perpindahan (mobilisasi), mendorong terwujudnya solusi atas masalah pengungsian, serta memfasilitasi berbagai jalur untuk migrasi yang teratur dan sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Data Mengenai Migrasi Internasional
Pusat Analisis Data Migrasi Global milik IOM (Global Migration Data Analysis Centre) mengelola Portal Data Migrasi Global, yang menyediakan akses terhadap data migrasi yang paling baru (mutakhir), komprehensif, dan tepercaya dengan menghimpun informasi dari berbagai sumber. Portal ini bertujuan untuk membantu para pembuat kebijakan, media, dan masyarakat umum dalam menavigasi lanskap data migrasi yang kompleks.
Berdasarkan data dari Proyek Migran Hilang (Missing Migrants Project) inisiasi IOM, sejak tahun 2014 tercatat ada 81.912 kasus kematian migran di seluruh dunia, di mana lebih dari separuhnya — yakni sebanyak 46.775 jiwa — meninggal dunia akibat tenggelam. Rute migrasi yang paling mematikan sejauh ini adalah kawasan Mediterania Tengah, tempat di mana setidaknya 26.474 orang telah kehilangan nyawa mereka.
Upaya Global Menangani Isu Migran: Langkah Nyata PBB dan Organisasi Internasional
Selama lebih dari seperempat abad, Program Aksi dari Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development/ICPD), yang disepakati di Kairo pada tahun 1994, telah menjadi pedoman bagi berbagai upaya global terkait migrasi. Bab X dari Program Aksi tersebut mengkaji berbagai peluang dan tantangan migrasi internasional terhadap pembangunan, menyoroti hak-hak migran yang memiliki dokumen resmi, serta memberikan langkah-langkah nyata untuk mengatasi tantangan terkait migrasi tanpa dokumen resmi.
Pada bulan September 2016, Majelis Umum PBB menyelenggarakan pertemuan tingkat tinggi untuk membahas pergerakan besar-besaran kelompok pengungsi dan migran. Hasilnya, Deklarasi New York untuk Pengungsi dan Migran (New York Declaration for Refugees and Migrants) mengakui bahwa para pengungsi dan migran memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) serta kebebasan dasar universal yang sama, dan bahwa mereka menghadapi tantangan serta kerentanan yang sama. Deklarasi ini juga mengakui kontribusi positif migran terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta menegaskan komitmen untuk melindungi keselamatan, martabat, Hak Asasi Manusia (HAM), dan kebebasan dasar seluruh migran, tanpa memandang status perpindahan mereka.
Pada bulan Desember 2018, Negara-Negara Anggota PBB mengadopsi Kesepakatan Global untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Teratur (Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration/GCM) pada konferensi antarpemerintah di Marrakesh, Maroko. GCM merupakan perjanjian hasil negosiasi antarpemerintah pertama di bawah naungan PBB yang mencakup seluruh dimensi migrasi internasional secara menyeluruh dan terpadu. Kesepakatan ini bersifat tidak mengikat secara hukum (non-binding), sehingga tetap menghormati hak kedaulatan setiap negara untuk menentukan siapa saja yang diizinkan masuk dan tinggal di wilayahnya. Dokumen ini sekaligus menunjukkan kuatnya komitmen negara-negara di seluruh dunia untuk mewujudkan kerja sama internasional di bidang migrasi. GCM berupaya memperbaiki tata kelola migrasi, mengatasi berbagai tantangan migrasi masa kini, serta memperkuat kontribusi para migran dan proses migrasi itu sendiri bagi pembangunan berkelanjutan.
Pada bulan Mei 2022, dalam Forum Peninjauan Migrasi Internasional (International Migration Review Forum) yang pertama, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Kemajuan (Progress Declaration). Deklarasi ini meninjau sejauh mana GCM telah diterapkan dan memberikan peta jalan (roadmap) guna meningkatkan kerja sama internasional terkait isu migrasi.
Sejak saat itu, PBB telah mengumumkan bahwa Forum Peninjauan Migrasi Internasional (International Migration Review Forum) yang Kedua akan diselenggarakan pada 5 hingga 8 Mei 2026 di Markas Besar PBB, New York. Lebih lanjut, pada Februari 2026, Sekretaris Jenderal PBB mempresentasikan laporan dua tahunan (biennial report) terbarunya mengenai penerapan GCM. Laporan tersebut menyoroti perkiraan adanya 304 juta migran internasional secara global pada tahun 2024, sekaligus menekankan kebutuhan yang mendesak untuk terus memperkuat pendekatan kerja sama dalam tata kelola migrasi.
Hari Remitansi Keluarga Internasional
Pada bulan Juni 2018, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 16 Juni sebagai Hari Remitansi Keluarga Internasional (International Day of Family Remittances). Dalam resolusi yang menetapkan hari peringatan ini, Majelis Umum PBB mengakui besarnya dampak transformatif dari pengiriman uang (remitansi) para migran ke negara asalnya dalam mendukung berbagai strategi pembangunan. Dampak positif ini secara khusus sangat terasa pada upaya pengentasan kemiskinan dan pemenuhan akses terhadap layanan dasar di tingkat rumah tangga. Lebih jauh lagi, resolusi tersebut menegaskan bahwa remitansi mampu mendorong masuknya investasi lokal yang dapat memacu pertumbuhan kewirausahaan sekaligus memperluas inklusi keuangan di tengah masyarakat.
Hari Migran Internasional
Pada bulan Desember tahun 2000, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 18 Desember sebagai Hari Migran Internasional (International Migrants Day). Pemilihan tanggal ini merujuk pada momen bersejarah di hari yang sama pada tahun 1990, ketika Majelis Umum PBB secara resmi mengadopsi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families). []
Sumber UN.org
