April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Miliki dan Edarkan 10 Ribu Keping DVD Porno, Seorang Pria di Mong Kok Diciduk Aparat

1 min read

HONG KONG – Setiap negara memiliki batas dan aturan terkait dengan pornografi. Ada negara-negara tertentu yang sangat ketat bahkan melarang baik dari sisi etika normatif sosial maupun legal perundang-undangan terkait produk pornografi. Namun ada pula negara yang membolehkan dengan sederet catatan dan aturan.

Di Hong Kong, tata aturan terkait dengan pornografi dan industri pornografi baru-baru ini membuat seorang warga harus ditahan dan diadili. Pasalnya, setelah dilakukan pengintaian, saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan 10-an ribu keping DVD porno siap edar.

Dalam keterangan persnya kemarin (08/09/2020), menemukan pelaku sekaligus TKP berdasarkan pengembangan hasil pantauan di lapangan. Peredaran dibawah tanah DVD porno, terlebih lagi kepingan-kepingan DVD tersebut mmerupakan barang ilegal.

Saat ditangkap, Polisi membawa barang bukti sebanyak 10-an ribu keping DVD yang nilainya ditaksir sekitar HKD 200 ribu, uang tunai 560 ribu, serta beberapa peralatan penunjang lainnya.

Pelaku diidentifikasi sebagai seorang pria berumur 48 tahun bermarga Tan. Pelaku ditangkap di kawasan Portland Street Mong Kok sekira jam 8 malam.

Polisi menegaskan, pihaknya selalu aktif dilapangan melakukan pemantauan bukan saja dengan menjalin komunikasi dengan kalangan penjual DVD, namun juga melakukan serangkaian pengawasan yang bersifat intelijen atau penyamaran. []

Advertisement
Advertisement