April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

MOM : Setiap PRT Asing yang Masuk Singapura Harus Menjalani Karantina

1 min read
Generics of Safra Jurong, shot on March 6. A new cluster of Covid-19 cases have been linked to a private dinner function which took place in the vicinity on Feb 15. Photo: Nuria Ling/TODAY

Generics of Safra Jurong, shot on March 6. A new cluster of Covid-19 cases have been linked to a private dinner function which took place in the vicinity on Feb 15. Photo: Nuria Ling/TODAY

SINGAPURA – Sebuah keputusan telah diambil oleh otoritas Singapura melalui Kementrian Kesehatan (MOM) terkait dengan pengendalian dan pencegahan wabah virus corona. Keputusan tersebut adalah melakukan karantina terhadap siapa saja yang masuk ke wilayah singapura dengan memiliki riwayat perjalanan ndari kawasan negara-negara ASEAN (termasuk Indonesia) dan Britania Raya.

Hal tersebut berdampak pada kedatangan pekerja rumah tangga asing di Singapura baik yang berasal dari Indonesia, Filipina, Vietnam maupun Kamboja. Pasalnya, mayoritas PRT asing di Singapura berasal dari negara-negara anggota ASEAN.

Mengutip Today Online Minggu (15/03/2020), Kementrian Kesehatan Singapura mewajibkan seluruh PRT asing untuk menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum masuk ke rumah majikan mereka.

Hal tersebut berlaku baik untuk PRT yang masuk ke Singapura dengan status baru menjalani cuti di negara asal maupun PRT asing yang datang ke Singapura untuk kontrak kerja pertama.

Langkah tersebut dilakukan dengan pertimbangan, PRT asing di Singapura akan banyak bersentuhan dengan anak-anak dan lansia. []

 

Advertisement
Advertisement