April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Moratoriun Dibuka, Remitansi 2019 Diyakini Meningkat

3 min read

JAKARTA– Penerimaan remitansi atau transfer uang dari negara lain ke Indonesia, diprediksi bakal meningkat pada tahun ini. Dibukanya kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri, diperkirakan makin mendorong bertumbuhnya remitansi.

Pemerintah pun diminta meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia sebagai pengirim devisa. “Penerimaan remitansi berpotensi meningkat di 2019. Adanya potensi peningkatan ini disebabkan adanya kemungkinan pemerintah memberhentikan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara-negara Timur Tengah,” kata Media Relations Manager Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Vera Ismainy, seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/01/2019).

Menurut dia, pemerintah sebaiknya membenahi regulasi yang menyangkut pekerja migran, beberapa di antaranya adalah sistem pengiriman, pengawasan dan juga penempatan pekerja migran. Dengan adanya pembenahan regulasi, diharapkan calon pekerja atau pekerja migran yang akan bekerja di luar negeri akan memilih cara yang legal.

Cegah Kekerasan, PMI Harus Dibekali Pengetahuan Hukum Untuk Perlindungan

Selain itu, Vera juga menginginkan agar pengawasan, perlindungan dan penempatan pekerja migran juga seharusnya diperkuat. “Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap adanya potensi kekerasan yang terjadi pada mereka. Kalau mereka bekerja dengan cara legal dan terlindungi, maka potensi remitansi yang masuk dapat bertambah,” jelasnya.

Selain membenahi di dalam negeri, pemerintah juga diharapkan bisa mendorong negara-negara tersebut untuk memperbaiki regulasi perlindungan pekerja migran di negara-negara tujuan kerja, guna menjamin status dan perlindungan pekerja migran di negara penempatan kerjanya.

Pemerintah, lanjutnya, juga sebaiknya melakukan berbagai upaya untuk mendorong literasi keuangan para pekerja migran. “Semakin banyak pekerja migran yang menggunakan layanan perbankan dalam mengirimkan penghasilannya, maka akan semakin banyak yang tercatat oleh pemerintah, dan tentu saja lebih aman untuk mereka,” imbuhnya.

SENGKARUT MASALAH PENGIRIMAN PMI KE ARAB SAUDI

Sekadar catatan, Bank Indonesia (BI) menyebutkan, jumlah remitansi yang dihasilkan para pekerja migran pada 2018 lalu mencapai US$8,8 miliar atau sekitar Rp128 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding 2017 yang sebesar Rp108 triliun.

Namun, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dalam sebuah diskusi di Surabaya, akhir tahun, untuk negara sebesar Indonesia, angka remitansi itu belum ideal. Pasalnya Filipina yang memiliki luas negara dan jumlah penduduk lebih sedikit dibanding Indonesia, mampu menerima remitansi hampir tiga kali lipat dari Indonesia yakni US$24 miliar.

“Filipina, dia negara kecil itu remitansinya US$24 miliar setahun, kita hanya US$8,8 miliar setahun,” kata Sugeng.

Pihaknya sendiri mengaku mendorong agar nilai remitansi ini dapat meningkat. Ini karena dana dari remitansi ini juga akan mendorong aliran dana ke dalam negeri yang dapat membantu memperbaiki transaksi modal dan finansial di defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD). Dengan begitu, aliran dana tersebut dapat membantu menstabilkan pergerakan nilai tukar rupiah.

Masih rendahnya nilai remitansi itu, kata Sugeng, disebabkan tingkat akses masyarakat terhadap jasa dan produk keuangan seperti rekening bank (inklusi keuangan) di Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara lainnya.

Hingga akhir 2017, tingkat keuangan inklusi Indonesia baru 49%. Padahal di Thailand mencapai 82%, Malaysia 85%, bahkan Singapura 98%. Indonesia sendiri menargetkan tingkat keuangan inklusif dapat mencapai 75% di 2019.

Menunggu Keseriusan Kemnaker Akan Nasib UU Perlindungan PMI

“Salah satunya karena tingkat inklusi keuangan kita masih lebih rendah dari negara lainnya,” kata dia.

Saat ini, sebutnya, sudah 62% remitansi memang sudah menggunakan nontunai. Namun sayangnya, pembayaran tersebut bukan menggunakan rekening aslinya, melainkan menitip kepada pihak lain.

“Banyak yang dilakukan melalui nitip ke orang yang dipercaya,” ucapnya.

Dia berharap pencatatan remitansi bisa semakin baik dengan bisnis model digital agar lebih efisien. Hal ini juga untuk mencegah adanya transaksi keuangan yang melanggar hukum, seperti pencucian uang dan untuk pembiayaan terorisme. [FR/Valid]

Advertisement
Advertisement