April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mulai 12 April, Angkutan Umum Tidak Menerima Penumpang Tak Bermasker

2 min read

JAKARTA – Semakin banyaknya jumlah orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona, serta peningkatan tajam angka kematian di Jakarta sepanjang Maret hingga awal April 2020, berbagai upaya terus dilakukan pemerintah Provinsi DKI.

Salah satunya, sesuai dengan  Seruan Gubernur nomor 9 tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan Corona virus disease (COVID-19), seluruh angkutan umum yang beroperasi di wilayah Ibu Kota, dilarang menerima penumpang tak bermasker.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kemarin (05/04/2020).

“Kita tidak izinkan yang bersangkutan naik angkutan umum (jika tak bermasker). Apakah itu TransJakarta, MRT, LRT. Kita koordinasi dengan KCI (KRL), dan organda, serta Railink (kereta bandara) untuk bersama kita terapkan ini,” ucapnya.

Aturan wajib mengenakan masker bagi penumpang angkutan umum akan berlaku mulai 12 April 2020 besok.

“Organda setuju mulai hari ini lakukan sosialisasi operator di Jakarta, bahkan Jabodetabek untuk melaksanakan. Kita memang memberi waktu satu minggu untuk sosialisasi. Kita harapkan pada 12 (April 2020) nanti keseluruhan sudah laksanakan ini,” kata Syafrin.

Syafrin memberikan gambaran penggunaan masker di beberapa kota lain di dunia. Ada penurunan tingkat penyebaran saat warga menggunakan masker di luar rumah.

“Kita imbau, kita laksanakan seminggu ke depan sosialisasi penumpang wajib menggunakan masker dan kita mulai 12 April. Berdasarkan kota lain di dunia, dengan mengunakan masker, potensi penyebaran virus bisa dihilangkan,” kata Syafrin.

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan Dirut PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta membuat kebijakan terkait kewajiban para penumpang memakai masker. Kewajiban memakai masker ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Perintah tersebut disampaikan Anies melalui surat Gubernur DKI Jakarta tertanggal 4 April 2020 perihal penggunaan masker. Surat tersebut ditujukan untuk Dirut PT TransJakarta, Dirut PT MRT Jakarta, dan Dirut PT LRT Jakarta.

Terkini, sampai dengan saat berita ini diturunkan, jumlah orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona di Provinsi DKI telah mencapai 1.124 orang dimana 95 dari mereka telah dinyatakan meninggal dunia. []

Advertisement
Advertisement