Mulai 12 Juli, Singapura Perketat Pintu Masuk untuk Seluruh Pelaku Perjalanan dari Indonesia
SINGAPURA – Meledaknya amukan pandemi covid-19 di Indonesia telah menjadi perhatian banyak negara. Salah satunya negara tetangga, Singapura.
Menyikapi situasi di Indonesia, Singapura menetapkan pembatasan ketat bagi pendatang dari Indonesia mulai Senin (12/07/2021) mendatang.
Dilansir Channel News Asia, Sabtu (10/07/2021), aturan itu tak berlaku bagi WN Singapura dan permanent resident.
“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat langkah-langkah perbatasan kami untuk para pelancong dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk bagi non-warga negara atau permanent resident Singapura dengan segera,” demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).
Kebijakan pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang memiliki riwayat berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 21 hari terakhir.
“Mulai pukul 23.59 pada Senin (12/07/2021) semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari tak diizinkan transit melalui Singapura,” kata pernyataan MOH.
MOH memberikan izin masuk bagi pendatang dari Indonesia jika sudah ada langkah keamanan tambahan.
Bagi pelancong dari Indonesia yang diizinkan masuk ke Singapura, wajib menyertakan hasil tes PCR 48 jam sebelum ketibaan di Singapura.
“Bagi mereka yang tak ada hasil PCR valid akan ditolak masuk,” ucap mereka.
Selain itu, pendatang harus melakukan isolasi mandiri atau stay home notice (SHN) selama 14 hari, ini berlaku bagi seluruh pelancong yang datang ke Singapura. Tes PCR juga dilakukan pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan. []