Mulai 25 Januari, Setiap Penumpang Bis di Hong Kong Wajib Kenakan Sabuk Pengaman, Bagaimana dengan Penumpang yang Berdiri ?
2 min read
HONG KONG – Otoritas Hong Kong mengeluarkan pengumuman khusus terkait sabuk pengamanan. Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penumpang, terutama pengguna transportasi umum dan kendaraan komersial. Tak hanya sabuk pengaman, aturan lainnya termasuk penempatan perangkat telekomunikasi seluler saat mengemudi.
Sabuk pengaman biasanya digunakan saat naik mobil atau pesawat. Namun di Hong Kong penumpang kini diwajibkan mengenakan sabuk pengaman saat naik bus. Jika melanggar akan mendapatkan denda besar bahkan hukuman penjara. Aturan sabuk pengaman baru di Hong Kong ini akan mulai berlaku pada 25 Januari 2026.
Aturan baru ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan jalan raya. Terutama setelah beberapa kecelakaan bus baru-baru ini di kota ini. Bahkan beberapa di antaranya merenggut banyak nyawa secara tragis. Insiden-insiden tersebut menjadi pengingat bahwa mengenakan sabuk pengaman dapat mengurangi risiko kematian atau cedera parah dalam kecelakaan hingga 70 persen.
Tentang tentang aturan sabuk pengaman baru di Hong Kong.
Atura wajib sabuk pengaman berlaku untuk semua penumpang di bus umum dan pribadi. Termasuk minibus dan bus sekolah, juga harus mengenakan sabuk pengaman jika tersedia. Penumpang di kursi belakang pada bus berukuran sedang yang digunakan untuk kelompok dan kendaraan barang juga harus menggunakan sabuk pengaman.
Pemilik kendaraan, pengemudi, atau penumpang yang melanggar akan dikenakan denda maksimal HKD5.000 atau sekitar Rp 10,8 juta dan hukuman penjara hingga tiga bulan. Saat ini sekitar 3.500 bu waralaba dilengkapi sabuk pengamanan.
Persyaratan tambahan
Sedangkan peraturan tambahan MTD (Mobile Telephone Display) berlaku untuk para sopir taksi yang memamerkan lima ponsel mereka. Mulai 25 Januari pengemudi dilarang meletakkan lebih dari dua perangkat telekomunikasi seluler (termasuk ponsel, tablet, atau laptop) di dasbor atau dalam jangkauan mudah saat mengemudi.
Selain intu, panjang panjang diagonal masing-masing layar tidak boleh melebihi 19 centimeter. Perangkat-perangkat itu pun tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi terhadap jalan atau perangkat apa pun yang dipasang untuk melihat jalan. Kalau melanggar peraturan ini akan dikenakan denda maksimal HKD2.000 atau sekitar Rp 4,3 juta, seperti dilansir dari news.gov.hk.
Kepatuhan anak-anak menggunakan sabuk pengaman
Menurut Tang, dari Concord Bus Company Limted, anak-anak sering melepas sabuk pengaman, begitu bus sekolah berjalan. Anak-anak yang berusia lebih muda kadang kesulitan untuk memasang sabuk pengaman. Sedangkan anak-anak yang lebih besar, sering melepas sabuk pengamanan selama perjalanan untuk mengobrol dengan teman-temanya.
Tang khawatir peraturan baru ini akan menimbulkan tantangan baru dalam pengawasan di dalam bus. Kecelakaan biasanya terjadi ketika siswa melepas sabuk pengaman mereka, dan kami prihatin tentang sanksi jika anak-anak gagal mematuhinya,” katanya. []
