December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nabrak Dua PRT Asing yang Sedang Jalan-Jalan, Seorang Pengemudi Lansia Dipenjara

1 min read

ApakabarOnline.com – Kecelakaan lalu lintas seringkali terjadi bukan karena kesalahan korbannya. Kehati-hatian korban saat berada di jalan baik sebagai penajalan kaki maupun sebagai pengemudi sudah maksimal, namun jika naas datang, celah laka tidak pernah benar-benar tertutup hingga membuat cidera maupun menghilangkan nyawa.

Seperti yang dialami oleh dua PRT asing di SIngapura kali ini, saat berjalan-jalan dengan anjing majikan, dua PRT asing menyusuri  sepanjang Trevose Crescent menuju Plymouth Avenue di jalan dua jalur dekat Adam Road pada 14 Maret silam sekira pukul 17 petang.

Tiba-tiba dari arah belakang sebuah mobil yang dikemudikan seorang perempuan lansia berusia 71 tahun menabrak keduanya hingga membuat keduanya terpental ke rerumputan.

Nenek lansia tersebut langsung berusaha mengevakuasi keduanya ke rumah sakit dan kedua PRT tersebut dinyatakan mengalami luka patah tulang kaki, bahu serta tangan.

Atas perbuatannya, persidangan di Singapore State Courts kemarin (01/06/2021) siang memutus nenek yang belakangan diketahui bernama Soh Poh Geok bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk menghukumnya dengan hukuman penjarab selama 5 hari serta sangsi dilarang mengemudi selama 18 bulan.

Sedangkan PRT asing yang kini  mendapat perawatan mendapatkan cuti medis selama 286 hari.[]

Sumber Channel News Asia

Advertisement
Advertisement