April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Nguwik-Nguwik “Burung” Anak Majikan Hingga 700 Kali, PRT Asing di Kowloon Diadili

1 min read

HONG KONG – Seorang pekerja rumah tangga asing yang tidak disebutkan jatidirinya hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan Kwoloon City untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PRT Asing yang disebut berusia 36 tahun tersebut didakwa bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak majikannya sejak berusia 6 tahun selama dua tahun lamanya baru terbongkar.

Terungkap di persidangan, PRT asing tersebut setidaknya telah 700 kali melakukan “nguwik-nguwik” burung putra majikannya setiap kali mandi. Perbuatan PRT asing tersebut menurut aturan hukum Hong Kong masuk dalam kategori pelanggaran berat sebab telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Saat ditanya di pengadilan, PRT asing tersebut mengakui telah melakukan hal tersebut karena dorongan keinginan libidonya.

Sidang akan dilanjutkan pada 26 September depan dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan. []

Advertisement
Advertisement