May 9, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

NIK Menjadi NPWP Menjadi Opsi Agar Semua Wajib Pajak Membayar

2 min read

JAKARTA – Adanya keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa (19/07/2022) lalu. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi kini dapat memakai NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Akibat kebijakan ini memicu sejumlah pertanyaan dan anggapan di masyarakat. Terutama soal nantinya semua masyarakat menjadi wajib pajak secara otomatis karena semua orang yang punya KTP pasti punya punya NIK  dan harus membayar pajak.

“Dengan kebijakan NIK sebagai NPWP, lalu kita semua jadi wajib pajak dan harus bayar pajak? Tidak!” tegas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo  seperti dikutip dari Instagramnya, Sabtu (23/07/2022).

Yustinus mengatakan, Undang-Undang (UU) Perpajakan mengatur dengan tegas wajib pajak orang pribadi adalah meraka yang bertempat tinggal di indonesia dan memiliki penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

“Penghasilan di bawah itu tentu tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. NIK sebagai NPWP justru akan mempermudah administrasi bagi masyarakat karena tidak perlu mengingat dan mencatat begitu banyak identitas. Kita akan dimudahkan,” tegasnya.

Dampaknya bagi pemerintah bisa dengan mudah memberikan layanan bagi masyarakat dengan hanya menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. “Tidak perlu khawatir. Maka mari kita pastikan, kita kalau memenuhi syarat sebagai WP segera mendaftarkan diri ke kantor pajak,” katanya.

Adapun proses transisi NIK sebagai NPWP berlangsung sampai dengan 2023 dan akan berlaku pada 1 Januari 2024 secara penuh. Yustinus menerangkan, NPWP lama masih berlaku dan nanti akan diberi tambahan Nol di angka terdepan 16 digit dan juga NIK secara Bersama bisa dipakai. Bila ada yang kurang tepat antara NIK dan NPWP akan dilakukan pemadanan validasi.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat sebagai wajib pajak dapat mengklarifikasi dengan baik ke petugas kantor pajak.  “Jadi tidak perlu khawatir, termasuk untuk cabang nanti bisa menggunakan nomor identitas kegiatan usaha. Jadi tidak perlu khawatir ini dipastikan untuk kemudahan masyarakat.  []

Advertisement
Advertisement