Nyetrum PRTnya Sampai Hamil, Majikan di Hong Kong Diadili Karena Tuntutan Berlapis
HONG KONG – Seorang majikan pria di Hong kong yang disebut bernama Martin CP dilaporkan oleh mantan PRTnya berinisial M karena telah menghamili dan menyodorkan surat pemberhentian kontrak kerja saat mengetahui kehamilannya.
Mengutip pemberitaan Hong Kong News, peristiwa tersebut berawal pada Mei 2017, PRT berinisial M yang sering disetrum dengan suka sama suka oleh majikan laki-lakinya bernama Martin memberitahukan kehamilannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, diprediksi, bayi tersebut akan lahir pada Januari 2018.
Bukan kebahagian yang terjadi pada Martin mengetahui kehamilan PRT plusnya tersebut, melainkan spontanitas menyodorkan surat pemutusan kontrak kerja.
Tak terima dengan perlakuan Martin, M yang menolak menandatangani surat pemberhentian kontrak kerja kemudian memilih melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib dan meminta perlindungan sebuah shelter.
Menurut peraturan yang berlaku di Hong kong, majikan yang memberhentikan PRT asingnya dalam kondisi hamil bisa dikenai sangsi denda antara 100 ribu hingga 150 ribu Hong Kong dolar.
Setelah masuk ke pengadilan, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 3 Juli kemarin, Martin dinyatakan bersalah telah memberhentikan M dalam kondisi hamil dan karena alasan hamil.
Selain itu, di pengadilan juga terungkap bukti bahwa anak yang dilahirkan M setelah dilakukan uji DNA benar-benar anak yang terlahir akibat disetrum Martin.
M menuntut Martin untuk memberi ganti rugi selama dia kehilangan pekerjaan dan ketidaknyamanan hidupnya sebesar HKD 90.000.
Meski telah menyatakan bersalah, hakim mengakhiri persidangan dengan memberi kesempatan kepada keduanya untuk menyelesaikan lewat jalur diluar pengadilan (kekeluargaan) mengingat sumber sengketa yaitu kehamilan serta kelahiran jabang bayi yang dikandung oleh M merupakan akibat dari perbuatan menyetrum dan disetrum oleh dan dari keduanya.[]