April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

[OPINI] Bolehkan P3MI (Dulu Disebut PJTKI) Merekrut CPMI ?

4 min read

ApakabarOnline.com – UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melakukan pengaturan yang sangat jauh berbeda dibandingkan dengan UU sebelumnya yang digantikannya, yakni UU 39/2004 tentang Penempatan dan  Perlindungan  Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). Salah satu perubahan yang mendasar adalah konsepsi tentang PMI sebagai Subyek, dan bukan sebagai Obyek penempatan. Sehingga ada yang mengatakan bahwa, di dalam ruh/jiwa UU 18/2017, PMI tidak direkrut dan tidak dimobilisasi oleh siapapun, termasuk tidak direkrut  oleh P3MI.  Kekecualiannya  adalah bahwa  Pemerintah boleh merekrut,  meskipun sebagian kalangan Pemerintah mengatakan Pemerintah  tidak merekrut,  Pemerintah hanya memfasilitasi keinginan PMI untuk bekerja di luar negeri.

Namun,  terdapat  beberapa hal  kontroversi yang patut mendapat perhatian dan pemahaman semua stake holder yang terlibat dalam penempatan PMI, diantaranya adalah :

 

Tidak ada definisi istilah Penempatan dalam UU 18/2017

UU 18/2017 sama sekali tidak mendefinisikan istilah Penempatan. Di dalam rezim  UU 39/2004 , masyarakat biasanya memaknai istilah penempatan itu mencakup kegiatan perekrutan, pelatihan, penampungan, pengurusan dokumen, pemberangkatan, sampai pemulangan PMI dari Negara tujuan. Nah bagaimana dibawah rezim UU 18/2017 masyarakat memaknai istilah penempatan? Wallahualam bissawab..

Satu- satunya penjelasan yang agak bersinggungan dengan istilah penempatan, didapat dalam UU 18/2017 pasal 1 angka 17 yang berbunyi : Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang  selanjutnya disebut SIP2MI  adalah izin yang diberikan oleh Kepala Badan kepada  P3MI yang digunakan untuk menempatkan Calon PMI (CPMI).

Jadi SIP2MI adalah izin  bagi P3MI untuk menempatkan, bukan untuk merekrut. Bandingkan dengan UU 39/2004 pasal 1 angka 3 yang berbunyi : Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi  kerja diluar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke Negara tujuan, dan pemulangan dari Negara tujuan.

Nah disini jelas bahwa dalam UU 39/2004  kegiatan perekrutan tercakup dalam kegiatan penempatan yang notabene dikerjakan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam rezim UU 39/2004, PPTKIS lah yang merekrut TKI, sementara dalam rezim UU 18/2017 tidak dijelaskan secara tegas apakah perekrutan PMI dilakukan oleh P3MI atau pihak lain. Satu satunya keterangan tertulis tentang kegiatan perekrutan,  terdapat dalam  Penjelasan UU 18/ 2017 Bagian I Umum Paragraf ke 6 . yang menyatakan : …… LTSA memberikan layanan dalam pengurusan persyaratan dokumen dan adminsitrasi penempatan dan pelindungan CPMI dan atau PMI, dan bersama pemerintah pusat melakukan perekrutan dan mempersiapkan pelayanan persyaratan adminstratif

 

Tidak ada larangan perekrutan

Didalam seluruh pasal dan penjelasan yang terdapat pada  UU 18/ 2017, tidak ada satupun pasal/penjelasan yang melarang perekrutan dilakukan oleh P3MI. Jadi pertanyaannya adalah,  apakah dengan demikian P3MI diperbolehkan merekrut CPMI, untuk kemudian diproses lebih lanjut oleh disnaker/ltsa? Agak pelik juga untuk memperoleh jawabannya. Apalagi kalau kita mengacu kepada Permenaker 09/ 2019 pasal 6 s/d pasal 10.  Pasal 8 menegaskan sosialisasi dilakukan oleh LTSA/Disnaker dengan melibatkan pemerintah desa, serta dilakukan  secara daring ataupun luring.

Sosialisasi pun dapat dilakukan oleh Kemnaker dan BP2MI melalui Pameran/Job fair.  Dengan filosofi bahwa CPMI ADALAH SUBYEK, BUKAN OBYEK penempatan,  bahkan pasal 9 Permenaker ini menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan oleh CPMI  sendiri , di LTSA/Disnaker  (bukannya di kantor P3MI  ).

Hal ini mempertegas apa yang diamanatkan UU 18 / 2017 pasal 8 tentang pelindungan sebelum bekerja, yang notabene merupakan kewajiban pemerintah (pusat dan daerah),  terutama dari aspek pelindungan teknis, dimana tercakup di dalamnya kegiatan pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. Jadi lagi -lagi diperjelas bahwa kegiatan perekrutan  adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah, baik pusat maupun daerah (Propinsi, Kab Kota, dan Desa). Lagi – lagi pertanyaannya, apakah P3MI dibenarkan merekrut CPMI ? Dan pertanyaan berikutnya, apakah proses ini sudah dijalankan oleh Pmerintah maupun CPMI?

 

Perbedaaan pendapat ahli hukum

Sebagian kalangan ahli hukum berpendapat, jika tidak terdapat aturan hukum yang melarang, dan juga tidak terdapat norma preseden/yurisprudensi yang melarang, maka artinya dibolehkan.  Karena dalam UU 18 / 2017 maupun Permenaker  9/ 2019 tidak ada aturan yang tegas dan tertulis mengenai larangan bagi P3Mi untuk merekrut,  maka ada sebagian ahli hukum yang berpendapat P3MI boleh boleh saja melakukan kegiatan perekrutan.

Memang , Permenaker 9 / 2019 mempersempit ruang gerak P3MI untuk melakukan perekrutan, namun toh tetap tidak ada larangan tertulis bagi P3MI untuk merekrut.  Jadi karena tidak ada larangan merekrut, dan tidak ada norma preseden/yurisprudensi yang melarang, maka P3MI boleh-boleh saja melakukan perekrutan.

Tetapi sebagian ahli hukum yang lain berpendapat berbeda.  Karena tidak terdapat aturan hukum yang melarang, namun juga tidak terdapat  norma preseden/yurisprudensi yang membolehkan  bagi P3MI untuk merekrut PMI,  bukankah itu berarti P3MI tidak boleh merekrut ?

Hal ini memang cukup membuat pening kepala bagi para P3MI.  Terlebih hingga saat ini,  belum ada satupun LTSA/Disnaker yang menjalankan fungsi perekrutan,  untuk kemudian disalurkan kepada Lembaga Pelatihan Kerja(LPK)  hingga CPMI mendapatkan sertifikasi kompetensinya  dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Sebagian kalangan masyarakat berpendapat masalah ini muncul tidak terlepas dari ulah sebagian oknum P3MI  di jaman rezim UU 39/2004, dimana  terjadi praktek persaingan tidak sehat/jor-joran membayar fee rekrutmen kepada pihak ketiga (biasanya disebut  calo/sponsor TKI )  yang membantu perekrutan ,   dan menjadi salah satu penyebab terjadinya biaya tinggi dalam penempatan PMI, dan pada akhirnya akan menyebabkan pembebanan biaya berlebihan terhadap  PMI. Mungkin ada baiknya bagi para P3MI untuk  sabar menunggu jawaban atas masalah  tersebut  sampai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang tugas dan  tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, amanat pasal 43 UU 18/2017 ,  serta PP tentang tugas dan tanggung jawab P3MI, amanat pasal 52 UU 18/2017, serta  Peraturan  BP2MI mengenai proses yang dipersyaratkan  yang wajib diikuti CPMI sebelum bekerja di luar negeri, sesuai amanat pasal 12 UU 18/2017 . Mudah mudahan kedua  PP  dan Peraturan BP2MI tersebut nantinya bisa secara lebih rinci membuat pengaturan, sehingga kesimpang-siuran apakah P3MI boleh merekrut atau tidak, akan terjawab. Bisa saja nanti konsekuensinya nanti aturan-aturan tersebut dianggap menciptakan norma baru lagi. Wallhualam bissawab. []

Penulis Wisnu Wisaksono

Advertisement
Advertisement