December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

[OPINI] Masalah Pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

5 min read

JAKARTA – UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)  sudah diundangkan semenjak 22 november 2017. Terlepas dari berbagai aturan turunan yang sudah dikeluarkan Pemerintah,  terdapat beberapa aturan turunan penting yang  hingga saat ini  (Januari 2021,  3 tahun lebih sesudah lahirnya UU 18/2017) , masih juga belum terselesaikan.  Diantara aturan turunan yang belum diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah  Pusat dan Pemerintah  Daerah, amanat UU 18/2017 pasal  43. PP ini  berkaitan erat dengan UU 18/2017  pasal  39, 40, 41, dan 42.  Terdapat hal-hal esensial  yang harus diperjelas dalam PP tersebut,  diantaranya  adalah  kejelasan didalam siapa melakukan apa dalam keseluruhan  proses Pelindungan CPMI/PMI. Tulisan ini hanya khusus membahas masalah siapa melakukan apa pada  program pelatihan  CPMI

 

Pelindungan CPMI/PMI : Kewajiban Pemerintah

Didalam rezim UU 18/2017, sebenarnya konsep Pelindungan CPMI/PMI meliputi  seluruh  tahapan pelindungan terhadap  CPMI/PMI, baik  Pelindungan  Sebelum Bekerja,  Selama Bekerja, dan  Setelah Bekerja. Demikian juga konsep Pelindungan  CPMI/PMI  meliputi  seluruh  aspek  pelindungan, baik  Pelindungan  Hukum, Pelindungan SosiaL, maupun Pelindungan  Ekonomi.  Semua  tahapan  dan aspek pelindungan ,  menjadi  kewajiban, tugas dan tanggung jawab pemerintah , baik pemerintah pusat, propinsi, kabupaten-kota, dan bahkan desa, sesuai  proporsi  dan kewenangannya , sebagaimana yang seharusnya  diatur  secara rinci dalam aturan turunan  UU 18/2017. Pihak swasta, yaitu  Perusahaan Penempatan  Pekerja  Migran Indonesia  (P3MI) memilki tugas dan tanggung jawab dalam 3 hal : mencari peluang kerja,  menempatkan PMI, dan dan menyelesaikan permasalahan PMI yang ditempatkan, sesuai amanat pasal 52 UU 18/2017.

 

Pelindungan Sebelum Bekerja

Tahapan pelindungan sebelum bekerja  meliputi pelindungan administratif  dan pelindungan  teknis. Pelindungan administrati  sekurangnya mencakup kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan, serta  penetapan  kondisi  dan syarat kerja.  Sedangkan  pelindungan teknis  meliputi  beberapa hal, diantaranya termasuk sosialisasi dan diseminasi  informasi, serta   pendidikan  dan pelatihan kerja.

 

Siapa Melakukan Apa

Sebenarnya, dalam UU 18/2017  pasal  39 ,40, 41, dan  42,, telah diatur  mengenai  pokok-pokok tugas  dan tanggung jawab Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah.  Pasal 39 menjelaskan tugas  dan tanggung  jawab  Pemerintah Pusat,  pasal 40 menjelaskan tugas dan tanggung  jawab  Pemerintah Propinsi, sedangkan pasal 41 menjelaskan  tugas dan tanggung  jawab  Pemerintah Kabupaten-Kota, dan terakhir  pasal 42 menjelaskan tugas dan tanggung  jawab  Pemerintah Desa.

Akan tetapi,  terdapat kesan adanya pengulangan/repetisi  dari  pasal 39 huruf O, dengan  pasal 40 huruf G, serta pasal 41 huruf i.  Ketiga-tiganya berbunyi : menyediakan dan memfasilitasi  pelatihan  CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya  berasal dari fungsi pendidikan. Hal ini saja sudah dapat menjelaskan, mengapa diperlukan adanya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), seperti  yang diamanatkan pasal  43 UU 18/2017, yang berbunyi  ”  Ketentuan  lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab  Pemerintah  Pusat dan Pemerintah Daerah diatur dengan  Peraturan Pemerintah ”    .

Pertanyaan sederhana yang segera muncul  adalah,  bagaimana porsi dan tanggung jawab memberi  pelatihan  kepada CPMI, diantara  Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten –Kota .  Apakah  anggaran  untuk memberi  pelatihan kepada  CPMI, hanya menjadi kewajiban  mutlak   Pemerintah Kabupaten-Kota,  karena  Pemerintah Kabupaten-Kota lah  yang ” memiliki”   penduduk? Atau bagaimana kontribusi  Pemerintah Propinsi  dalam program pelatihan  CPMI? Bagaimana pula kontribusi  Pemerintah Pusat ?

Banyak hal yang harus diperjelas dalam masalah ini.  Bagi Kabupaten-Kota  yang  jumlah  PMI nya sangat banyak, bukan mustahil  anggaran pelatihan CPMI ini tidak sanggup mereka  pikul sendiri , karena  melibatkan investasi  sarana-prasana yang  cukup besar  ,   menyiapkan tenaga pengajar yang handal dan  bersertifikasi, serta anggaran operasional  pelatihan yang tidak sedikit  .  Apalagi mengingat  selama  puluhan  tahun ,  Kabupaten-Kota   tidak pernah  memberikan  dan  membiayai  pelatihan CPMI  yang merupakan rakyatnya  sendiri, karena  pelatihan CPMI  dilaksanakan atau diatur oleh P3MI ,  dan  biaya pelatihan tersebut ditanggung oleh  CPMI nya sendiri, dengan cara  ditalangi dulu oleh  P3MI,  dan  akan  ada potongan gaji  sesudah bekerja di  Negara tujuan.

Belum lagi kalau kita memperdalam kalimat   ” pelatihan  vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan”.  Apakah anggaran tersebut  berasal  dari APBD  Kabupaten — Kota,  melalui Dinas Tenaga Kerja ? Ataukah Dinas Pendidikan ? Ataukah dari  APBD Propinsi, meskipun belum  jelas melalui  Dinas Tenaga Kerja, atau Dinas Pendidikan?

Atau  bahkan anggaran intervensi  dari  Pemerintah Pusat, meski lagi-lagi   belum jelas , apakah  yang mengkoordinirnya  Ditjen Binalattas  Kemnaker, ataukah Ditjen Pendidikan  Vokasi  ( Diksi) , Kemendikbud  yang baru seumur jagung?  Memang hal-hal ini melibatkan persoalan ego sektoral  baik di tingkat Kabupaten-Kota,  Propinsi, maupun Pusat.  Mohon maaf, terdapat kelakar yang  bisa saja  tidak sepenuhnya  benar,  di kalangan masyarakat, bahwa  oknum pejabat  Negara  diberbagai  tingkatan  itu,   akan  bersikeras  mempertahankan, kalau sudah bicara tentang anggaran, dan akan saling lepas tangan  kalau sudah menyangkut  tanggung jawab. Sekali lagi ini hanya anggapan yang belum tentu benar.

Nah, hal-hal    yang  disebutkan  diatas merupakan bukti bahwa  memang  sangat dibutuhkan segera lahirnya  PP tentang Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang  menjelaskan secara rinci  tentang siapa melakukan  apa,  untuk program pelatihan PMI.  Kalaupun  belum memungkinkan  terbitnya  PP,  bisa saja alternatifnya  adalah lahirnya   Surat  Keputusan  Bersama  (SKB)  diantara  sekurangnya  lima  Kementrian/Lembaga , yakni  Kemenaker,  Kemendikbud, Kemenkeu,  Kemendagri,  dan BP2MI tentang PROGRAM PELATIHAN CPMI.

Tentu  saja dibutuhkan kerelaan  , kerendahan hati , dan semangat mencari  solusi,  dari semua stake holder yang terkait, agar dapat  diterbitkan PP ataupun  SKB  sesegera mungkin,  sehingga  pengalaman ” pahit dan rasa sakit” yang dirasakan  oleh Kepala BP2MI pada tanggal 15 Januari 2021 lalu,  tatkala menunda pelaksanaan  Peraturan Badan 09/2020 hingga 15 Juli 2021, tidak terulang kembali.  Kita sangat berharap masalah pelatihan CPMI ini bisa segera diselesaikan, karena menyangkut nasib ratusan ribu PMI  serta ratusan  P3MI, setiap tahunnya,  terlebih  dengan  mengingat  bahwa penempatan PMI adalah salah satu solusi dari situasi  sulit ekonomi saat ini , akibat pandemi  covid 19.    Semoga

A Komisi IV DPR Ma’mur Hasanuddin menyayangkan belum adanya aturan tata niaga kentang yang seharusnya sudah menjadi amanat UU Hortikultura yang telah disahkan sejak Oktober 2010.

Padahal, ujarnya di Jakarta, Jumat (14/10), Undang-Undang Hortikultura ini merupakan representasi rakyat sebab pengesahannya didukung 9 fraksi di DPR, antara lain Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, PKB, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.

“Satu tahun lebih undang-undang ini digodok, dan 13 hari lagi Undang-Undang hortikultura menggenapkan satu tahun berlaku, tetapi sungguh aneh, amanatnya pada tataran kementerian pelaksana tidak dilakukan,” ungkap Ma’mur.

Yang paling menyesakkan, lanjut Ma’mur, UU ini salah satunya ditujukan untuk memberi perlindungan bagi petani usaha hortikultura, menyediakan lapangan pekerjaan, dan memberi devisa negara.

Namun, pemerintah, melalui Menteri Perdagangan, seolah-olah meremehkan undang-undang dengan baru akan diusulkan dibuat tata niaganya pada rapat koordinasi terbatas bidang pangan di Menko Perekonomian.

Pengakuan Kementerian Perdagangan melalui plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri tentang tiadanya tata niaga kentang dan menganggap filter kentang masuk ke Indonesia cukup dari Badan Karantina Kementerian Pertanian sudah dikemukakan secara terbuka.

Sedangkan, Kepala Badan Karantina dan Dirjen Hortikultura Kementan mengatakan seharusnya tata niaga produk hortikultura termasuk kentang diatur Kementerian Perdagangan.

“Saling melempar tanggung jawab lembaga setingkat kementerian ini sungguh sangat memalukan. ‘Ngatur’ negara selayaknya anak kecil yang sedang melakukan kesalahan,” keluh Ma’mur.

Dengan tiadanya aturan tata niaga kentang ini, tambah Ma’mur, itu merupakan penyimpangan Undang-Undang Hortikultura yang mengatur masalah usaha distribusi, perdagangan, dan pemasaran yang diatur pada Pasal 72 hingga Pasal 75.

“Hampir seluruh anggota komisi IV yang mewakili seluruh fraksi di DPR sudah sangat meradang dengan perilaku kementerian perdagangan ini, terutama masalah importasi pangan,” cetus Ma’mur.

Karenanya, menurut dia, pertemuan dengan Kementerian Perdagangan di Komisi IV menjadi sangat perlu untuk menyelesaikan berbagai hal terkait importasi produk pangan. []

Penulis Wisnu Wisaksono, Pemerhati Penempatan PMI

Advertisement
Advertisement