April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Otak Penyelenggara “Kawin-Kawinan” PRT 13 PMI di Hong Kong Divonis Penjara

2 min read

HONG KONG – Departemen imigrasi Hong kong beberapa waktu yang lalu mengeluarkan informasi terkait dengan ditemukannya 37 pasangan suami istri jadi-jadian alias kawin palsu.

Mereka didominasi oleh pekerja rumah tangga asing di Hong kong yang ingin memiliki legalitas permanen residen dengan harapan, agar bisa mendapatkan kesempatan bekerja dengan penghasilan yang jauh lebih tinggi dibanding dengan gaji seorang PRT di Hong kong.

Dibalik temuan tersebut, Imigrasi Hong kong juga berhasil mengungkap salah satu aktor atau otak yang mengatur penyelenggaraan kawin-kawinan tersebut.

Dikutip ApakabarOnline.com dari Oriental Group, salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang warga Hong kong yang berprofesi sebagai seorang satpam.

13 Mantan PMI yang Fotonya Dirilis Berikut Ini Ditangkap Imigrasi Hong Kong Karena Lakukan Kawin Palsu

Adalah Chen, perempuan paruh baya yang terbukti telah menjadi otak terselenggaranya kawin-kawinan, oleh pengadilan Wan Chai kemarin (28/02/2019) dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum penjara selama 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan.

Dalam persidangan terungkap, peran Chen mulai dari menjaring target calon perempuan yang mana kalangan PRT asing menjadi sasaran utama, mengumpulkan data para pria yang siap dan bersedia dibeli/dibayar untuk menjadi pengantin laki-laki, menyiapkan surat menyurat/ijin, hingga menyelenggarakan seremonial pesta.

Sindikat Kawin Palsu Di Hong Kong Terbongkar

Dari setiap kandidat, Chen terungkap di pengadilan mengantongi keuntungan antara 20 hingga 70 ribu Hong kong Dolar.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Jumat (08/02/2019) kemarin, Imigrasi Hong Kong menyatakan telah menangkap 13 PRT asing asal Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong yang terbukti telah melakukan praktik kawin palsu.

Tak Selalu, Mantan PMI Yang Menjadi “Nyonya Hong Kong” Itu Hidupnya Mekongkong

Selain 13 PMI, Imigrasi Hong Kong juga menangkap 24 orang lainnya dari berbagai latar belakang dengan tuduhan telah terlibat dalam penyelenggaran perkawinan palsu.

Asisten Direktur Imigrasi Hong Kong, Fung Bo Ho menyatakan, praktik kawin palsu melibatkan sebuah jaringan yang rapi untuk mengelabuhi agar pasangan yang akan menikah seolah-olah betul-betul pasangan.

Cara kerja mereka, setelah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, adalah mengatur skenario dengan menyewa sebuah tempat, membuat dokumentasi-dokumentasi baik foto-foto kebersamaan sebelum permohonan pernikahan disetujui, foto-foto saat pesta pernikahan berlangsung, hingga foto-foto setelah mereka berumah tangga.

Buka Warung Bir Ilegal, Mantan PRT Asing Diciduk Polisi

Terungkap, untuk mendapatkan pasangan suami palsu, 13 PMI yang tertangkap tersebut mengeluarkan uang antara 20 hingga 60 ribu Hong Kong dolar sebagai biaya broker yang menguruskan, serta antara HKD 40.000 hingga HKD 150.000 merupakan total biaya yang dikeluarkan untuk seluruhnya mulai dari fee jasa broker, administrasi, fee suami aspal dan pesta perkawinan.

Dalam keterangan persnya, sejak tahun 2017 hingga sekarang, imigrasi Hong Kong telah memenjarakan 11 orang pelaku dengan hukuman antara 10 hingga 18 bulan penjara serta sejumlah denda. []

Advertisement
Advertisement