April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Otoritas Hong Kong Keluarkan Kebijakan untuk Perpanjangan Kontrak dan Cuti PRT Asing

2 min read
Foreign Domestic Worker in Hong Kong during pandemic (Foto SCMP)

Foreign Domestic Worker in Hong Kong during pandemic (Foto SCMP)

HONG KONG – Situasi pandemi corona secara global belum mereda. Meskipun di Hong Kong situasinya telah melandai, namun berkaitan dengan kepentingan luar negeri Hong Kong, pemerintah negeri beton harus melakukan langkah langkah penyesuaian agar segala kepentingan dengan negara-negara lain bisa diselesaikan ditengah keterbatasan situasi pandemi.

Salah satu langkah penting yang diambil pemerintah Hong Kong saat ini adalah berkaitan dengan pengaturan pekerja rumah tangga asing, lantaran negara-negara utama pengirim PRT asing ke Hong Kong, yakni Filipina dan Indonesia terhambat peraturan pelarangan penerbangan. Tentu hal tersebut menimbulkan banyak dampak baik jangka pendewk maupun jangka panjang, terutama berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tenaga PRT asing bagi rumah tangga warga Hong Kong.

Menyiasati hal tersebut, pemerintah Hong Kong hari ini mengumumkan 2 keputusan penting.

Dinukil dari siaran pers yang sampai ke APakabarOnline.com, pemerintah Hong Kong mengumumkan pengaturan perpanjangan kontrak kerja PRT asing dan pengaturan cuti.

Terkait pengaturan kontrak kerja, mengingat situasi seperti sekarang ini, pemerintah Hong Kong mengijinkan kepada majikan untuk memperpanjang masa berlaku kontrak kerja yang ada saat ini. Untuk kontrak kerja yang berakhir sebelum 30 September 2021, pemerintah memberi kelonggaran memperpanjang kontrak kerja tersebut sampai dengan maksimal 3 bulan setelahnya.

Berkaitan dengan kesulitan mendatangkan PRT asing yang baru, jika dalam durasi waktu selama tiga bulan, PRT asing yang akan didatangkan belum bisa memasuki Hong Kong, maka majikan harus membuat kontrak kerja dengan PRT asing yang ada di dalam wilayah Hong Kong tanpa mendatangkan dari  luar Hong Kong.

Karena itu, berkaitan dengan pergantian PRT Asing, majikan harus mengatur persiapan proses pergantian dari PRT asing yang lama dengan yang baru dengan tempo waktu tiga bulan.

Hak kedua, berkaitan dengan cuti. Bagi PRT asing yang membuat kontrak kerja baru dengan majikan yang sama atau yang membuat kontrak baru dengan majikan baru, dapat mengajukan permohonan penundaan cuti sebelum setahun berakhirnya masa kontrak dengan persetujuan majikan.

Mengingat situasi pandemi, fleksibilitas aturan cuti masih sebagaimana yang telah diumumkan pada 30 Desember tahun kemarin.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan hotline Labour Departemen di nomor 2157 9537 extensi 1827. Disamping itu juga bisa menghubungi melalui alamat email fdh-enquiry@labour.gov.hk.

Sedangkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan Keimigrasian, dapat menghubungi layanan hotline 28246111 atau melalui email enquiry@immd.gov.hk. []

Advertisement
Advertisement