Otoritas Hong Kong Tingkatkan Pengetatan Penggunaan Masker karena Pandemi
HONG KONG – Undang-undang yang mengatur penggunaan masker selama pandemi COVID-19 di Hong kong telah berlaku sejak beberapa waktu yang lalu. Namun emngingat situasi dan kondisi perkembangan pandemi, otoritas Hong Kong memutuskan untuk merevisi undang-undang pencegahan dan pengendalian penyakit tersebut pada Cap. 599 I, H, F dan G.
Dalam keterangan pers yang dikeluarkan kemarin (22/07/2020) menjelang tengah malam, otoritas mewakili otoritas Hong Kong, Sekteraris Menteri Kesehatan dan pangan, Shopia Chan Siu-chee JP merinci peningkatan pengetatan penggunaan masker berdasarkan perubahan-perubahan dari beberapa pasal dalam undang-undang tersebut membuat seluruh person di wilayah hukum Hong kong berkewajiban mengenakan masker di tempat umum baik terbuka maupun tertutup tanpoa kecuali seperti transportasi umum, terminal bis, MTR station, pusat perbelanjaan, lobi gedung baik hunian maupun perkantoran, dan beberapa tempat lainnya yang memiliki kriteris serupa dengan yang disebutkan.
Masalah yang Mengintai Kulit Wajah Karena Terlalu Lama Mengenakan Masker
Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan langsung dikenai sangsi denda sebesar HKD 5.000. []