April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Alhamdulilah, Rp13,73 Miliar Hak PMI Berhasil Diselamatkan

2 min read

JAKARTA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sepanjang periode semester I 2020, berhasil menyelamatkan uang senilai Rp13,73 miliar yang diperuntukkan sebagai hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Mediasi dan Advokasi, Yana Anusasana, menyebut jumlah tersebut merupakan hak PMI yang didapatkan dari hasil penanganan 60 kasus oleh Direktorat Mediasi dan Advokasi, yakni melalui mediasi, advokasi, dan fasilitasi klaim asuransi serta Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Upaya tersebut sejalan dengan 9 arah kebijakan strategis BP2MI, yakni memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI,” ujar Yana dalam keterangan persnya pada Kamis (23/07/2020).

Adapun rincian hak-hak PMI tersebut ialah klaim asuransi dan jaminan sosial PMI untuk 14 kasus kecelakaan kerja, 17 kasus PMI meninggal dunia, 3 kasus PMI Sakit, 2 kasus ABK yang hilang dilaut, 2 kasus ABK meninggal dunia, 1 PMI Bermasalah karena terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK).

Di samping itu, terdapat pula pengembalian uang kepada 11 PMI yang gagal berangkat, pembayaran sisa gaji untuk 7 kasus PMI yang gajinya tidak dibayarkan, pembayaran uang kerahiman untuk 1 kasus PMI yang mengalami ilegal rekrut, penanganan untuk 1 kasus PMI yang bekerja tidak sesuai Perjanjian Kerja (PK), dan penanganan untuk 1 (satu) kasus PMI yang hilang komunikasi.

“Penyerahan hak-hak kepada CPMI/PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus CPMI/PMI dan sebagai upaya menjalankan 9 kebijakan strategis BP2MI. Tentu penyelesaian ini juga merupakan hasil kerja sama yang baik dengan Perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, Konsorsium Asuransi dan instansi terkait lainnya,” ucapnya.

Dalam proses penanganan klaim asuransi luar negeri, Direktorat Mediasi dan Advokasi juga telah memfasilitasi terjemahan dan legalisasi 208 dokumen.

Jumlah tersebut termasuk fasilitasi dokumen untuk pemberian santunan dan pengajuan klaim asuransi luar negeri bagi 3 PMI Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat tertimpa jembatan runtuh di Taiwan pada bulan Oktober 2019. Adapun total pencairan dimaksud hingga mencapai NTD22.834.750 atau setara dengan Rp 11,46 Milliar (kurs NTD 1 = Rp 502 per tanggal 21 Juli 2020).

Selain itu, penyelamatan hak PMI juga telah dilakukan melalui pengembalian dokumen pribadi mereka yang ditahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).

Pada periode semester I 2020, sebanyak 20 dokumen yang terdiri dari 9 ijazah, 5 paspor, 2 KTP, 2 akta kelahiran, 1 kartu keluarga, dan 1 surat nikah telah dikembalikan kepada CPMI/PMI. Dokumen tersebut diselesaikan melalui pendampingan advokasi secara non-litigasi.

“Kami pun membuka pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Selama Januari-Juni 2020, sebanyak 48 CPMI/PMI dan keluarganya telah kami berikan pelayanan. Hasil-hasil ini dapat memberikan gambaran bahwa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan pelayanan kami dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan CPMI/PMI sehingga kami tetap dapat menyumbang capaian kinerja bagi BP2MI,” pungkasnya.[BP2MI]

Advertisement
Advertisement