May 15, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jalan Baru Perlindungan PMI itu Bernama “Desa Migran Emas”

3 min read

JAKARTA – Program Desa Migran EMAS dinilai dapat menjadi jalan baru dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), terutama dalam mencegah praktik trafficking dan migrasi ilegal yang selama ini banyak bermula dari desa-desa miskin dan wilayah kantong migran.

Penilaian tersebut mengemuka dalam audiensi Komisi V DPRD Provinsi NTT bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI), Selasa (12/5/2026) sore di Jakarta.

Rombongan Komisi V DPRD NTT dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI, Moh. Fachri.

Dalam audiensi tersebut, DPRD NTT menyampaikan berbagai persoalan serius yang masih dihadapi pekerja migran asal NTT, mulai dari trafficking, perekrutan nonprosedural, eksploitasi tenaga kerja, hingga tingginya angka pemulangan jenazah PMI ke daerah asal.

Komisi V DPRD NTT menilai migrasi pekerja dari NTT saat ini tidak lagi semata-mata pilihan ekonomi, tetapi telah menjadi mekanisme survival sosial akibat kemiskinan, kekeringan, minimnya lapangan kerja, dan tekanan hidup di desa-desa.

Karena itu, DPRD NTT menegaskan persoalan pekerja migran harus dipandang sebagai isu kemanusiaan dan perlindungan sosial yang membutuhkan penanganan serius dari pemerintah pusat maupun daerah.

Salah satu fokus pembahasan dalam audiensi itu ialah penguatan perlindungan pekerja migran berbasis desa melalui program Desa Migran EMAS.

Program tersebut merupakan model perlindungan PMI berbasis desa yang menekankan edukasi migrasi aman, pelatihan keterampilan dan bahasa, pembentukan satgas desa, serta penguatan sistem perlindungan pekerja migran sejak dari desa asal.

Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian P2MI/BP2MI, Moh. Fachri, mengatakan kementerian siap memperkuat perlindungan pekerja migran asal NTT melalui pengembangan Desa Migran EMAS.

Ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Nakertrans segera mengusulkan desa-desa calon Desa Migran EMAS dengan syarat adanya Peraturan Desa tentang perlindungan pekerja migran.

“Kami siap mendukung penguatan perlindungan pekerja migran berbasis desa melalui program Desa Migran EMAS. Desa harus menjadi titik awal perlindungan PMI,” ujar Fachri.

Selain penguatan perlindungan desa, Kementerian P2MI/BP2MI juga menyatakan kesiapan membantu dukungan dana pemulangan jenazah PMI, termasuk mendorong skema perlindungan wilayah kepulauan bagi keluarga pekerja migran asal NTT.

Dalam audiensi tersebut, Komisi V DPRD NTT juga menyampaikan rencana mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan Trafficking dan Perlindungan Pekerja Migran sebagai perda inisiatif DPRD.

Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan pekerja migran sejak dari desa, memperkuat perlindungan wilayah kepulauan, serta membangun kolaborasi pemerintah, gereja, sekolah, dan masyarakat sipil dalam melawan perdagangan orang.

Komisi V DPRD NTT menilai pendekatan perlindungan berbasis desa menjadi langkah penting karena akar persoalan trafficking dan migrasi ilegal di NTT banyak terjadi di desa-desa miskin yang minim akses informasi dan lapangan kerja.

“Jika perlindungan pekerja migran dimulai dari desa, maka desa harus menjadi benteng pertama melawan trafficking. Kami melihat Desa Migran EMAS bisa menjadi jalan penting untuk mengubah NTT dari daerah pengirim korban menjadi daerah pengirim pekerja migran yang terlindungi, terampil, dan bermartabat,” tegas Komisi V DPRD NTT.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo, Agustinus Nahak, serta anggota Komisi V lainnya yakni Angela Merci Piwung, Rany Marlina UN, Adoe Yuliana Elisabeth, dan Jimur Siena Katrina. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply