September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Overstay, Bikin Usaha Bersama dengan Warga Lokal, Seorang PMI dan Warga Lokal Dihadapkan ke Persidangan

1 min read
Kowloon City Law Court Building (Foto Istimewa)

Kowloon City Law Court Building (Foto Istimewa)

HONG KONG -Seolah tiada habis-habisnya, kreatifitas dan etos kerja yang kelewatan tinggi yang dimiliki oleh PMI di Hong Kong berujung sangsi pidana.

Terkini, seorang PMI berinisial EQ harus berhadapan dengan sangsi hukum setelah tertangkap basah aparat yang melakukan operasi anti pekerja ilegal, tengah mengamalkan sifat terlalu rajin bekerjanya.

EQ tak sendirian, dengan teregister nomor kasus yang sama, KCCC2027/2023, hari ini (11/10/2023) bersama seorang warga lokal berinisial CCY dihadapkan ke persidangan di pengadilan Kowloon City.

Keduanya didakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menjalin kerjasama menjalankan sebuah usaha perniagaan, dimana CCY berposisi sebagai orang yang memperkerjakan EQ.

Atas perbuatannya, EQ dan CCY berhadapan dengan sangsi pidana kurungan maksimal 2 tahun penjara serta denda maksimum HKD 50 ribu, dan sangsi pidana maksimum 5 tahun penjara serta denda maksimum HKD 100 ribu untuk CCY.

Semoga proses hukum yang dijalani keduanya lancar serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement