Pajak Kendaraan Bermotor yang Menunggak Se-Jateng Mencapai 2 Triliun
SEMARANG – Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kudus Noor Arifin mengungkapkan bahwa tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Kretek mencapai Rp50 miliar. Ini merupakan akumulasi dari beberapa tahun terakhir, di mana sampai sekarang masih diupayakan untuk ditagih.
“Dalam dua tahun terakhir, pendapatan pajak mengalami penurunan. Sebab pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat Kudus mengalami kesulitan dalam membayar pajak,” katanya saat menghadiri Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Hotel Kenari, Selasa (15/03/2022).
Untuk mengatasi ini, pihaknya tengah gencar melaksanakan sosialisasi hingga memperbanyak titik layanan pembayaran. Seperti di tiap perusahaan PT Djarum di Kudus, setiap bulannya ada 30 titik layanan Samsat keliling, kemudian PT Pura 2 titik, PT Nojorono 2 titik.
“Ini terakhir kita mulai uji coba di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan juga pelayanan Samsat di Hari Minggu juga kita lakukan. Kalau biasanya kita buka stan saat Car Free Day, tapi karena sudah tidak ada, layanan Samsat di hari Minggu kita layani di Kantor Samsat,” bebernya.
Sementara untuk target pendapatan pajak tahun ini Samsat Kudus menargetkan Rp171 miliar untuk PKB, dan Rp117 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Tahun 2021 hanya tercapai 96 persen dari target PKB. BBN-KB malah lebih sedikit, sekitar 89 persen,” ungkapnya.
Tak hanya di Kudus, tunggakan PKB di Jateng juga tinggi yaitu mencapai Rp2 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah M Nur Khabsyin yang juga hadir dalam acara tersebut.
“Total ada sekitar Rp 2 triliun tunggakan pajak di Jawa Tengah, akumulasi dari tahun-tahun yang cukup lama. Sehingga diharapkan dengan acara semacam ini akan meningkatkan pembayaran pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor,” harapnya.
“Tahun lalu, dari target Rp12 triliun tercapai Rp 11,7 triliun. Sekitar 92 persen. Karena memang ada kesulitan pada masyarakat untuk membayar pajak saat pandemi,” ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah dikatakan Khabsyin mencoba mendekatkan diri ke masyarakat dengan cara memberikan sosialisasi hingga pelayanan yang lebih dekat ke masyarakat. Salah satunya adalah dengan cara door to door saat menarik tunggakan para wajib pajak.
Menurutnya, pendapatan dari PKB diklaim sebagai penyumbang pajak daerah tertinggi. Khabsyin mencatat, sekitar 80 persen total pajak yang diterima Pemprov Jateng berasal dari PKB.
“Untuk itu, dengan sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan para wajib pajak untuk membayar pajak. Terutama mampu melunasi tunggakan pajak yang ada,” tandas Khabsin. []
Info Jateng